Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengevaluasi pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M nanti. Sebab, kasus Covid-19 di Pekanbaru banyak dari klaster rumah ibadah.
"Persoalan tingginya penularan Covid-19 banyak disebabkan di rumah ibadah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Meski penularan Covid-19 banyak dari klaster rumah ibadah, namun Pemko Pekanbaru tidak dapat melakukan pelarangan.
Ia menjelaskan, di Kota Pekanbaru ada lima kelurahan di kecamatan Bukit Raya yang jadi zona merah terus. Mereka beribadah tidak menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, saat ini Kota Pekanbaru masih berada di zona oranye penyebaran Covid-19. Jika mengacu pada regulasi yang sudah ada, maka seharusnya tidak diperbolehkan ada kegiatan di zona merah dan oranye, yang berpotensi kerumunan.
"Mengacu regulasi lama, zona merah dan orange itu tidak boleh ada kegiatan. Jadi ini kita evaluasi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |