Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau RPH. Sebab, angka kasus Covid-19 di ibukota Provinsi Riau itu masih tinggi.
"Kita anjurkan dipotong di rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, meski jumlah masjid di Pekanbaru berjumlah ribuan, jadwal penyembelihan di RPH bisa diatur. "Dalam masa tiga hari itu kan bisa diatur," jelasnya.
Namun, Ia memberi kelonggaran bagi warga yang berada di pinggiran Kota Pekanbaru, yang berada di zona kuning dan hijau. Itu pun jika halaman atau lapangan tempat penyembelihan hewan memadai dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Kalau yang dipinggiran mungkin bisa, kalau lahan masih memungkinkan dipotong di lingkungan mereka boleh. Tapi progresnya nanti dalam membagi daging kurban harus hati-hati. Jangan sampai berkumpul masyarakatnya," kata dia.
Ia menegaskan, bagi warga yang tinggal di pinggiran kota, namun masuk ke dalam zona merah dan oranye, tidak dianjurkan. Pemotongan hewan kurban harus tetap di RPH.
"Yang merah dan oranye tidak kita anjurkan. Tetap di RPH," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |