Ekspos kasus pembunuhan di kamar hotel oleh pria yang ternyata suami sirri korban.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial PW (46) di salah satu kamar Hotel Holiday, Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru berhasil ditangkap polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku diketahui berinisial LS (36). Ternyata pelaku dan korban ini memiliki hubungan nikah sirih sejak tahun 2017.
"Pelaku berhasil kita tangkap kemarin. Setelah membunuh korban, ia lalu pergi. Setelah 45 menit kejadian itu, berhasil kita tangkap," ujar Pria Budi, Jumat (15/10/2021).
Motif pelaku membunuh korban yaitu pelaku pernah merasa diracuni oleh istri sirrinya itu. Setelah menanyakan di kamar hotel tersebut, korban tidak mengakui bahwa ia pernah meracuni korban.
Di situ korban dengan pelaku cekcok dan pelaku berusaha membunuh korban dengan mencekik leher dan membekap mulut korban.
"Setelah melakukan hal keji itu, pelaku kabur, namun ia tidak mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia," lanjutnya.
Ironisnya, hubungan mereka telah membuahkan seorang anak yang kini jadi piatu.
"Mereka ini tidak tinggal serumah. Korban ini janda sedangkan pelaku ini bujangan, mereka nikah siri dari tahun 2017 dan memiliki seorang anak," cakapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |