Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan permohonan praperadilan Kepada Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Ketika itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.
Tidak terima, Indra Agus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021). Sidang perdana digelar, Senin (25/10/2021).
Hakim membacakan vonis praperadilan tersebut pada, Kamis (28/10/2021). Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Indra Agus,
"Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar dalam amar putusannya.
Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing segera membebaskan Indra Agus dari tahanan, pasca putusan praperadilan dibacakan.
Proses persidangan praperadilan itu tergolong singkat. Pembacaan putusan praperadilan hanya dilakukan dalam jangka waktu empat hari saja, dan terkesan dikebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, membenarkan kalau persidangan dilakukan dalam waktu empat hari. Pada sidang di hari ketiga, hakim langsung membacakan kesimpulan.
"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," kata Hadiman.
Hadiman menjelaskan, ketika itu dari pihak pemohon sudah memberikan kesimpulan, tapi dari pihak Kejari Kuansing belum. Pasalnya, saksi dari termohon belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Menurut Hadiman, seharusnya saksi termohon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadirkan pada Kamis ini sedangkan saksi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Riau diagendakan pada Jumat (29/10/2021).
Namun, hakim meminta para saksi termohon segera diajukan pada malam itu juga, sebelum pembacaan kesimpulan. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi jaksa karena tidak semua saksi berada di Kuansing.Jaksa tak bisa karena sudah dijadwalkan Kamis dan Jumat
"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon. Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing," jelas Hadiman.
"Para saksi tersebut sudah disurati untuk hadir Kamis ini. Begitu juga saksi dari BPKP, sudah disurati untuk hadir Jumat besok. Tiba-tiba malam kesimpulan langsung," sambung Hadiman.
Atas kesimpulan yang digelar pada malam hari itu, jaksa menyatakan keberatannya. "Jaksa tidak mau menandatangani sidang kesimpulan yang digelar malam. Ini ada apa? Kok kesannya buru-buru, padahal waktu praperadilan itu 7 hari," tutur Hadiman.
Keanehan lainnya, persidangan pokok perkara yang melibatkan Indra Agus sudah dijadwalkan digelar pada Kamis ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin oleh Dahlan.
Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim tanpa disampaikan dalam persidangan. Berbeda dengan persidangan perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini yang penundaan sidangnya disampaikan di persidangan.
"Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda, padahal di hari yang sama. Apa salahnya langsung disampaikan juga bahwa sidang ditunda dengan alasan sakit," jelas Hadiman.
Jaksa mencoba mencari tahu ke panitera pengganti mengapa sidang pokok Indra Agus tidak dibuka. "Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang sidang," papar Hadiman.
Ditanya tentang kemungkinan perkara pokok Indra Agus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Hadiman menyatakan tak akan menyerah. "Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (surat perintah penyidikan) baru," kata Hadiman.
Ditambahkannya, terkait dengan hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan itu, pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan lapor ke KY," ungkap Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |