Suasana Ruang rapat paripurna setelah diskor oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat.
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 kembali molor pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Dari pantauan CAKAPLAH.com, beberapa kali rapat paripurna diskor sejak pagi hingga malam. Hal itu menyebabkan para anggota dan sebagian pimpinan tampak keluar masuk ruang rapat paripurna yang berada di lantai dua gedung DPRD Kampar tersebut.
Sebagian tampak kecewa karena mereka telah hadir di gedung wakil rakyat itu sejak pagi hingga malam. Dari pihak eksekutif hanya ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hanya hadir.
Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat didampingi Repol kembali melakukan penundaan sidang menjelang masuknya waktu Salat Magrib. Tak lama berselang seluruh pimpinan fraksi menuju salah satu ruangan di belakang meja pimpinan di ruang sidang paripurna.
Sebelum menskor rapat menjelang Maghrib, Tony sempat menyampaikan bahwa jika rapat paripurna dilaksanakan pada Sabtu (27/11/2021) maka tidak ada waktu untuk melakukan pembahasan karena dijadwalkan pengesahan APBD Kampar tahun anggaran 2022 dilaksanakan pada hari Senin (29/11/2021).
Kemudian Badan Musyawarah dikabarkan kembali mengagendakan rapat paripurna pada Sabtu (27/11/2021) besok.
Usut punya usut, penundaan rapat paripurna
penyampaian RAPBD tahun anggaran 2022 sekaligus penyampaian Pomperperda ini karena dokumen RAPBD Kabupaten Kampar dari pihak eksekutif tak kunjung masuk ke gedung wakil rakyat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kampar Repol ketika diminta komentarnya pada Kamis (25/11/2021) menjawab sedikit ketus.
"Apakah susah menyusun APBD ini, tak tahu juga. Kalau kurang pandai kita ajarkan, ngaku aja," cakap Repol.
Ia menambahkan, tugas DPRD sudah maksimal menjadwalkan dan melakukan pembahasan. "Kemarin ditunda, hari ini terpaksa dijadwalkan lagi," ulas Ketua DPD Partai Golkar Kampar itu.
Ia mengungkapkan, batas waktu pengesahan APBD adalah satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada Selasa (30/11/2021) nanti.
Ketika ditanya apakah sanksi yang akan diterima pemerintah daerah ketika APBD disahkan lewat dari batas waktu yang ditentukan, menurut Repol, jika merujuk aturan yang lama jelas ada sanksinya, salah satu pemotongan gaji kepala daerah.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |