PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru lakukan pemusnahan arsip milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Rabu (1/12/2021).
Pemusnahan arsip pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu secara simbolis dilakukan oleh Kepala LKD Kota Pekanbaru Nelfiyonna, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita melalui Sekretaris Seniwati Hais dengan disaksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru serta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru.
“Arsip menjadi salah satu pilar ujung tombak smart government untuk mewujudkan Pekanbaru smart city madani. Menjadi kewajiban semua OPD untuk melakukan tertib arsip sesuai dengan kaedah kearsipan,” ungkap Nelfiyonna.
Nelfiyonna yang juga merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru mengatakan pelaksanaan pemusnahan maupun penyerahan arsip bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik, terpercaya dan mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu juga untuk menjamin perlindungan kepentingan negara serta hak keperdataan masyarakat ke depan. “Payung hukumnya juga jelas, ada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Jelas arsip itu penting, menyangkut pertanggungjawaban kita sebagai pelayan publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Disdukcapil memusnahkan 426 berkas, satu arsip dinilai kembali dan menyerahkan arsip statis berupa buku sebanyak 11 buah. Sementara, Bapenda Pekanbaru memusnahkan arsip sebanyak 32 berkas.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |