Serah terima aset fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari sejumlah pengembang perumahan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima aset fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari sejumlah pengembang perumahan. Serah terima aset itu berlangsung Jumat (3/12/2021) di Perkantoran Terpadu Tenayan Raya.
"Kita menerima Fasos dan Fasum. Penyerahan Fasos dan fasum dari pengembang, khususnya di rumah-rumah bersubsidi, di rumah-rumah RSS. Maksudnya supaya sarana dan prasarana umum dan sosial yang ada di dalam lingkungan itu dapat dipelihara dan dirawat oleh pemerintah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.
Setelah pembangunan dilakukan oleh pengembang, kemudian tanpa diserahkan ke pemerintah, Pemko sulit untuk merawat pada saat kondisinya mulai butuh perawatan. Kata Walikota, pemerintah tidak bisa menangani kalau itu belum bisa diserahkan, dan pengembang juga tidak akan mampu menangani.
"Maka inilah yang digesa. Oleh Kasubag KPK juga mendorong daerah-daerah, agar pengembang untuk melakukan serah terima ini agar penanganan, perawatan oleh pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik. Artinya niat kita menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat mesti berkelanjutan. Jangan rumah sehat yang sudah dibangun kemudian tidak terawat kembali lagi menjadi rumah kumuh," jelasnya.
Ia menegaskan kembali, memulai perawatan Fasos dan Fasum harus sudah diserahkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Kalau belum pemerintah tidak bisa masuk. Saat ini aturan dari daerah baru sekadar perkada atau peraturan kepala daerah, ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
"Kalau nanti pengembang tidak lagi mengurus administrasi, sementara di lapangan butuh, maka pemerintah harus mengambil alih. Itu nanti di atur dalam Perda. Mulai (perawatan) tentu 2023, ini kan APBD 2022 kita sudah ketok palu," jelasnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, tahun lalu sudah 3 perusahaan. Jadi sudah 10 perusahaan yang menyerahkan aset tersebut.
"Kita lihat dari total izin yang kita berikan lebih kurang 490, tiga tahun terakhir mulai dari 2018, 2019, 2020 yang mengajukan ke kita baru 75. Dari 75 itu 10 sudah diserahterimakan kepada Pemko," jelasnya.
Kemudian 26 pengajuan masih perlu dipilah lagi administrasinya dan juga perlu dasar hukum. Makanya Pemko sedang menyusun Perda tentang penyerahan aset tersebut. Kata dia, 26 itu ada yang di suratnya tidak cocok. Sehingga belum bisa diserahkan.
"Kemudian ada 39 itu sedang dibangun. Mungkin setelah dibangun nanti, baru diserahkan ke pemerintah daerah. Tapi sekarang upaya kita masih menyelesaikan Perda dulu supaya kita bisa mengeksekusi perumahan yang lama yang sudah ditinggal pengembang," kata Indra.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |