PEKANBARU (CAKAPLAH) - Muhammad Andry diberi mandat oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Billiar Seluruh Indonesia (PB POBSI) Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Karetaker Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Riau.
Penunjukan Muhammad Andry sebagai ketua Karetaker Pengprov POBSI Riau tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 09.C/SKEP/PBPOBSI/XII/2021 yang secara resmi ditandatangani oleh ketua Umum PB POBSI Hary Tanoesoedibjo.
Dalam surat mandat tersebut memutuskan susunan personalia Karetaker Pengurus Pengprov POBSI Riau yakni Ketua Karetaker Muhammad Andry, Sekretaris Zulkarnaen Lubis dan anggota adalah Iyon Arista.
Sekretaris Karetaker POBSI Riau Zulkarnaen Lubis mengatakan dengan diberikannya surat mandat kepada Muhammad Andry sebagai ketua Karetaker Pengurus POBSI Riau, maka pihaknya sudah diizinkan untuk mengikuti Rakernas POBSI tahun 2021.
"Selanjutnya sesuai dengan pesan dari ketua kita segera bergegas untuk menyampaikan kepada teman-teman Pengkab POBSI di daerah untuk segera melapor ke kami. Karena kami ingin melihat Pengkab mana yang masih hidup SK dan mana yang sudah mati," ujar Zulkarnaen Lubis didampingi anggota POBSI Riau Iyon Arista, Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Zulkarnaen, pihaknya akan mendata dan mencatat Pengkab mana yang masih hidup SK dan mana yang sudah mati.
"Ini kita lakukan supaya bisa membentuk Pengkab-pengkab di daerah yang SK nya sudah mati," Cakapnya.
Ia mengatakan lagi, Ketua POBSI Riau Muhammad Andry mengharapkan agar bersama-sama bekerjasama dengan Pengkab POBSI supaya kegiatan ini bisa segera dikerjakan. "Ini sesuai dengan SK perintah yang diterima," terangnya.
Sebagai informasi, ada 6 poin keputusan dalam surat mandat, yang pertama adalah membentuk Karetaker Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pengprov POBSI) Riau (karetaker) dengan susunan dan personalianya secara lengkap terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan keputusan ini.
Kedua, Karetaker diberikan tugas pokok untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi POBSI Riau selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2022 guna memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengprov POBSI Riau yang definitif.
Ketiga, di dalam melaksanakan tugasnya, Karetaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB POBSI dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum PB POBSI.
Keempat, masa jabatan karetaker adalah sampai saat pelaksanaan Musyawarah Provinsi POBSI Riau dan terbentuknya Kepengurusan Pengprov POBSI Riau yang definitif.
Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keenam, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.