Pemanggilan Ketiga kalinya ini menyusul keluhan masyarakat RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai yang mengaku rumahnya mengalami retak, air sumur kering hingga banjir sejak proyek tersebut dimulai.
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mencecar beberapa pertanyaan terkait masalah yang dikeluhkan masyarakat kepada pihak pengembang.
Memang kata Roni Amriel, semua regulasi dan rekomendasitelah disyaratkan dalam izin perinsip sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun prinsip tersebut tidak sesederhana itu.
"Setiap izin prinsip butuh penerapan-penerapan terutama dalam hal lingkungan, karena adanya pelanggaran maka timbul keberatan-keberatan dari masyarakat akibat dampak dari pembangunan tersebut, yang merugikan masyarakat," katanya.
Usai hearing, Roni Amriel menyebut pihak pengembang kawasan komersil ini sepakat akan membuat surat perjanjian dengan masyarakat.
"Masyarakat dan pengembang sepakat akan membuat surat perjanjian sebagai solusi mengatasi dampak yang ditimbulkan pembangunan," tegasnya.(ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Lingkungan |