Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Korupsi, Mantan Kades Baran Melintang dan Stafnya Divonis 20 Bulan Bui
Rabu, 26 Januari 2022 11:44 WIB
Korupsi, Mantan Kades Baran Melintang dan Stafnya Divonis 20 Bulan Bui
Mantan Kades Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Meranti, Penti Kurniawan, dan stafnya divonis 20 bulan penjara.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan, divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baran Melintang tahun 2018.

Majelis hakim yang dipimpin Zulfadli menyatakan Penti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Penti, majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (24/1/2022) juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Kaur Keuangan Desa Baran, Supri. Tidak hanya penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Terdakwa sudah diputus bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 8 bulan, penjara. Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, ketika dikonfirmasi Selasa (25/1/2022) malam.

Khusus untuk terdakwa Penti, kata Hamiko, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636. Dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mempunyai harta maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan," kata Hamiko.

Putusan terhadap mantan Kades Baran Melintang dan stafnya itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani Anom yang menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda masing-masing Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terhadap Penti, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp208.405.636 dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kalau setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut atau diganti kurungan selama 7 bulan

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi berawal dari ketika pada 2018 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Rincian, Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu ADD sebesar Rp684.815.100, Dana Desa (DDS) sebesar Rp812.954.000 dan Bantuan Keuangan (BANKEU) sebesar Rp100.000.000. Total pendapatan Desa Baran Melintang Rp1.597.769.000.

Anggaran itu digunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Baran Melintang. Antara lain, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp578.765.278, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 743.154.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp5.200.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp255.500.000.

Kedua terdakwa mengelola sendiri anggaran tersebut. Dengan cara membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang, dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga yang sebenarnya.

Terdakwa melaksanakan kegiatan Operasional Kantor Desa, Pembangunan Jalan Desa dan Perbaikan Turap akan tetapi dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat belanja yang tidak dilaksanakan. Namun dibuatkan kwitansi pengeluarannya seolah-olah telah dilakukan belanja sebesar Rp5.348.000.

Para terdakwa juga tidak melaksanakan belanja operasional kantor yaitu belanja fotocopy, cetak dan penggandaan operasional kantor sebesar Rp900.000. Kemudian kegiatan pembangunan Jalan Desa yang mana dalam pembangunan jalan desa tersebut terdapat kwitansi untuk pembayaran belanja plakat serta belanja sewa water pump.

Pada kenyataannya belanja untuk kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan yaitu antara lain belanja plakat/prasasti Jl. Sungai Anak Baran, belanja plakat/prasasti Jalan Karya Bakti, belanja plakat/prasasti Jalan H Rogimun dan sewa water pump untuk pembangunan jalan desa Rp1.695.000. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp204.967.407.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 13 September 2022 17:02 WIB
Mantan Kades Lukit Meranti Jadi Tersangka Korupsi
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www