Suasana rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD, Senin (4/4/2022)
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Hanya berselang sepekan pasca disahkan, alat kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Kampar kembali dibongkar.
Pengumuman perubahan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kampar tahun sisa masa jabatan 2019-2024 dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin (4/4/2022) sore.
Hanya saja, rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat ini hanya dihadiri 19 orang dari 45 anggota DPRD. Tony Hidayat ketika dikonfirmasi mengenai aturan kuorum dalam rapat paripurna mengatakan bahwa karena rapat paripurna hanya menyampaikan pengumuman, maka tak harus memakai aturan kuorum.
Dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 04/kpts/DPRD/2022 tanggal 4 April 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Putusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 01/kpts/DPRD/2022 tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kampar, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda), Komisi-komisi, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ramlah disebutkan bahwa Anatona Nazara (PDIP) yang sebelumnya di Komisi IV dipindahkan ke Komisi II. Begitu juga dengan H Syafrudin (PPP) pindah ke komisi III sekaligus mengurangi anggota Bapemperda dari semula 12 orang menjadi 11 orang.
Ramlah juga menyampaikan nama-nama pimpinan dan anggota di Komisi II, Komisi III, Komisi IV dan Bapemperda.
Namun saat membacakan nama pimpinan dan anggota di Komisi II Sekwan Ramlah sempat diprotes oleh anggota Komisi II Agus Candra (Golkar) yang mengatakan bahwa M Anshor (PPP) tidak masuk di Komisi II. Sempat terdengar juga dari Agus Candra bahwa M Anshor sedang melaksanakan umrah dan Sekwan menanggapinya dengan mengatakan bahwa posisi Anshor di Komisi II diganti Sukardi (PKB).
Adapun nama-nama pimpinan dan anggota di Komisi II adalah Habiburrahman (PPP), Haswinda (Demokrat), Ropii Siregar (PDIP), Jamris (Gerindra), Agus Candra, Syafrizal (PKS), H Januar (PAN) Sukardi, H M Kasru Syam (Nasdem), Anatona Nazara (PDIP) dan Sukardi.
Kemudian di Komisi III terdiri dari Zumrotun (Gerindra), M Warid (PAN), Jasnita Tarmizi (PPP), Rahayu Sri Mulyani (Gerindra), H Juswari Umar Said (Demokrat), Harsono (Golkar), Ali Sobirin (PKS), H Syafrudin (PPP), Efrinaldi (Nasdem) H Yuli Akmal (Hanura) dan Maju Marpaung (PDIP).
Di Komisi IV yaitu Ramlan (Golkar), H Anasril (Nasdem), Hanafiah (PDIP), M Nawawi (Gerindra), Sunardi DS (Demokrat), Neflizal (Demokrat), Syafi'i (Golkar), Edi Efrison (PKS), Diski (PAN), Said Abdullah (PPP) dan Bambang Hermanto (Nasdem).
Sedangkan di Bapemperda terdiri daii Efrinaldi, M Anshor, Zumrotun, Rahayu Sri Mulyani, Juswari Umar Said, Agus Candra, Iib Nursaleh, Syafrizal, Zulpan Azmi, Jasnita Tarmizi, Hanafiah dan Ramlah (sekretaris bukan anggota).
Sementara itu, dari pengesahan pada Senin (28/3/2022) lalu, Komisi I dipimpin oleh Zulpan Azmi (PAN) dengan Wakil Ketua Iib Nursaleh (Golkar), Sekretaris Jamaan (Gerindra). Sementara anggota terdiri dari Haidanan Jupen (Demokrat), Syafrizal (PKS), M Rizal Rambe (PAN), Mahmud Zainuri (Nasdem), Kardinal Kasim (PKP) dan Sukardi (PKB). Namun pada pengumuman perubahan AKD, Senin (4/4/2022) Sukardi masuk ke Komisi II dan M Anshor (PPP) di Komisi I.
Wakil Ketua DPRD Kampar H Tony Hidayat ketika diminta komentarnya mengenai perubahan AKD ini kepada CAKAPLAH.com mengakui terdapat kesalahan yang kemudian direvisi agar suatu alat kelengkapan memenuhi azas keberimbangan.
"Komisi empat terlalu banyak, tiga belas orang orang, kita sepakati menjadi sebelas orang," cakap Tony.
Politisi Demokrat ini menambahkan, mengenai siapa yang dipindahkan, itu dikembalikan ke partai masing-masing.
"Ternyata PPP dan PDIP dikurangi (di komisi empat, red)," ulasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |