PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (6/4/2022).
Rizky mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan yang telah dilakukan. Dari gelar akan diketahui apakah perkara akan rampung atau masih ada pendalaman alat bukti.
"Apakah dapat ditetapkan tersangka baru atau masih perlu pendalaman alat bukti," kata Rizky.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko, menyebut pihaknya sudah mengantongi calon tersangka baru kasus korupsi kasbon APBD Inhu. "Kita sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka (baru). Nanti kita gelar perkara lagi," kata Tri Joko, Jumat (18/3/2022).
Tri Joko, mengatakan, ada lebih dari satu orang calon tersangka baru tersebut. "Satu sampai dua orang," ungkapnya.
Siapa mereka, Tri Joko belum mau mengungkapkan identitasnya. Pasalnya, jaksa penyidik masih mencari para pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum di kasus dana kasbon APBD Inhu.
Penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Pada penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.
Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972.
Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |