PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini permohonan perubahan nama kecamatan di Kartu Keluarga dan KTP warga yang masuk kecamatan pemekaran masih minim.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menyebutkan, rata-rata per hari permohonan yang masuk sekitar 120 berkas.
Namun jika ditambah dengan pengajuan permohonan administrasi kependudukan baru untuk warga yang ada di kecamatan pemekaran bisa kurang lebih 500 berkas dalam satu hari.
"Selain perubahan nama kecamatan, ada juga yang masuk ke kita perubahan elemen data lainnya seperti perubahan status. Kalau digabung dengan itu bisa ratusan per harinya,” kata Irma, Sabtu (21/5/2022).
“Namun kalau khusus perubahan nama kecamatan, per hari yang dikerjakan petugas kita di 12 kecamatan hanya sekitar 10 berkas. Itu pun ada yang status ditolak karena mungkin berkasnya tidak lengkap,” imbuhnya.
Irma menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian adminitrasi kependudukan dengan nama kecamatan baru sudah sampai ke masyarakat.
Hanya saja kemungkinan menurut asumsi Irma, masyarakat khawatir perubahan administrasi kependudukan berpengaruh kepada surat menyurat lainnya. Seperti surat tanah atau juga surat menyurat kendaraan.
“Kami informasikan kembali meskipun adminitrasi kependudukan seperti KK ataupun KTP berubah tapi tidak berarti surat menyurat lainnya juga berubah. Karena perubahan surat kendaraan baru terjadi ketika pengurusan baru,” cakapnya.
Dalam kesempatan itu, Irma juga memastikan jika proses perubahan nama kecamatan di KTP dan KK warga di kecamatan pemekaran tidak rumit dan tidak dipungut bayaran.
“Syarat penting hanya KK, KTP dan android untuk pendaftaran secara online,” tukasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |