Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Banyak masyarakat Provinsi Riau tidak mengetahui, ternyata Hari Jadi Provinsi Riau bukan jatuh pada tanggal 9 Agustus, seperti yang selama ini selalu dirayakan setiap tahun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau, ternyata 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Riau.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Penetapan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau".
Menanggapi itu, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengakui memang
adanya perbedaan antara penetapan hari jadi Provinsi Riau dengan perayaan hari jadi Provinsi Riau.
"Kalau perayaan hari jadi Provinsi Riau itu tanggal 9 Agustus. Sedangkan hari jadi Provinsi Riau sesuai undang-undang tanggal 31 Juli. Kenapa dirayakan 9 Agustus, kalau tak salah pada saat itu ada peristiwa penting, sehingga perayaan hari jadi Provinsi Riau ditetapkan pada 9 Agustus," terangnya.
Hanya saja Masrul tidak bisa menjelaskan secara detail peristiwa penting pada 9 Agustus tersebut, yang dijadikan sebagai tanggal perayaan hari jadi Provinsi Riau.
"Jadi peristiwa itu yang dijadikan momen para pendahulu kita. Jadi tak mesti tanggal itu dijadikan hari perayaan hari jadi Provinsi Riau. Tapi tergantung kesepakatan yang dituangkan pada peraturan daerah (Perda). Jadi penunjukan riwayat penunjukan tanggal 9 Agustus itu ada filosofinya. Nanti saya pelajari," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |