Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, Dr drh Chaidir MM
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, Dr drh Chaidir MM angkat bicara terkait isi dari Undang - Undang nomor 19 tahun 2022, dimana pada Bab I Pasal II disebutkan Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan provinsi Riau. Sementara selama ini diketahui Hari Jadi Provimsi Riau diperingati pada tanggal 9 Agustus tiap tahunnya.
Kepada CAKAPLAH.com, Chaidir mengatakan Undang - Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 diteken oleh Presiden Soekarno tanggal 9 Agustus 1957. Hari itulah hari bersejarah sebagai hari lahir Provinsi Riau sebagai tanggal terbentuknya Provinsi Riau.
"Nah, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 adalah UU yang mengukuhkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Undang- undang nomor 61 tahun 1958 itu memang diundangkan tanggal 31 Juli 1958 oleh Sekretariat Negara. Tapi itu kan proses legislasi saja. Hari lahir Provinsi Riau tetap saja tanggal 9 Agustus 1957. Tak bisa diubah," kata Chaidir, Senin (1/8/2022).
Provinsi Riau, kata Chaidir, ditandatanganinya undang undang nomor 19 tahun 1957 di Denpasar, Bali, adalah hari yang bersejarah terbentuknya Provinsi Riau.
"Dan itu tanggal 9 Agustus 1957," jelasnya lagi.
"Kalau setelah itu kan itu proses legislasi saja, tapi yang menjadi hari bersejarah adalah ketika hari Bung Karno meneken pembentukan Sumatera Tengah menjadi 3 provinsi, Sumbar, Riau dan Jambi. Kita mengambil hari bersejarah itu, bukan 31 Juli 1958 ketika UU no 61 tahun 1958 diundangkan," paparnya lagi.
Provinsi Sumbar dan Provinsi Jambi, kata Chaidir lagi, juga menetapkan tanggal yang bersejarah menurut sejarah masing-masing, bukan tanggal 9 Agustus atau 31 Juli. Sumbar merayakan Hari Jadinya tanggal 1 Oktober sementara Jambi tanggal 6 Januari.
Lebih jauh, kata Chaidir, menyayangkan kenapa anggota DPR RI dapil Riau khususnya di Komisi II tidak bertanya-tanya ke tokoh-tokoh masyarakat Riau mengenai hari yang bersejarah kelahiran Provinsi Riau.
"Jadi DPR dengan undang undang yang baru itu tidak bisa memaksa Riau untuk menetapkan harinya tanggal 31 Juli itu. Kenyataannya Riau lahir 9 Agustus," cakapnya lagi.
Terhadap hal ini, kata Chaidir lagi, masyarakat tidak perlu risau, dengan tanggal 31 Juli, dan tetap saja berpegang bahwa hari jadi provinsi Riau tanggal 9 Agustus.
"Silahkan saja mau 100 kalipun undang undangnya diubah, tetap saja Provinsi Riau itu lahir 9 Agustus tahun 1957. Itu sejarah. Jadi ya tanya - tanya dulu dong," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengakui memang adanya perbedaan antara penetapan hari jadi Provinsi Riau dengan perayaan hari jadi Provinsi Riau.
"Kalau perayaan hari jadi Provinsi Riau itu tanggal 9 Agustus. Sedangkan hari jadi Provinsi Riau sesuai undang-undang tanggal 31 Juli. Kenapa dirayakan 9 Agustus, kalau tak salah pada saat itu ada peristiwa penting, sehingga perayaan hari jadi Provinsi Riau ditetapkan pada 9 Agustus," terangnya.
Hanya saja Masrul tidak bisa menjelaskan secara detail peristiwa penting pada 9 Agustus tersebut, yang dijadikan sebagai tanggal perayaan hari jadi Provinsi Riau.
"Jadi peristiwa itu yang dijadikan momen para pendahulu kita. Jadi tak mesti tanggal itu dijadikan hari perayaan hari jadi Provinsi Riau. Tapi tergantung kesepakatan yang dituangkan pada peraturan daerah (Perda). Jadi penunjukan riwayat penunjukan tanggal 9 Agustus itu ada filosofinya. Nanti saya pelajari," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |