PEKANBARU (CAKAPLAH) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal pada minggu ke 3 sampai dengan 4 Bulan Juli 2022.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat serta untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan menjelaskan, target dari penertiban tersebut yaitu merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa atau rusak.
"Sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik baik di retail modern dan pasar tradisional, terutama sarana dengan track record temuan produk kosmetik ilegal 4. Pelaksanaan ini dilakukan pada 19 s/d 28 Juli di wilayah Pekanbaru, Kampar dan Rohul," kata Yosef, Selasa (2/8/2022).
Lanjutnya, total yang diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 (42,86 %) sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 24 (57.14%) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5.270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp67 juta.
Meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar tentunya perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarkat baik dijalur konvesional dan online.
"Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan BBPOM di Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras," tegasnya.
Yosef juga menjelaskan, Balai Besar POM di Pekanbaru secara rutin tetap melakukan pengawasan peredaran kosmetik, di mana sampai dengan Juni 2022 telah diperiksa sebanyak sebanyak 106 sarana dengan rincian 59 (55,66%) sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 47 (44,34%) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Total temuan kosmetik TMK sebanyak 1826 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp38 juta.
"Salah satu upaya BBPOM di Pekanbaru dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara memilih kosmetik yang aman dan bermutu adalah dengan membentuk Duta Kosmetik Aman, di mana ada 30 duta dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi influencer serta mampu memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama di kalangan milenial," imbuhnya.
"Sampai Bulan Juli 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru telah menangani 6 perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, dengan rincian 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kota Dumai. Total temuan Obat dan Makanan ilegal sebanyak 253.921 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,1 miliar," sambungnya.
Adapun progres perkara adalah 1 perkara SPDP, 1 perkara Tahap I, 3 perkara proses sidang dan 1 perkara telah mendapatkan putusan.
"Kami berharap agar masyarakat Riau dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |