PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemindahan barang bukti berupa 60 unit sepeda motor ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru. Sepeda motor ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum.
"Ada barang bukti berupa 60 unit kendaraan roda dua yang dipindahkan kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kicky Arityanto, Selasa (2/8/2022).
Pemindahan barang bukti itu langsung dipimpin Kicky didampingi Dedi Rahman Siregar dan Rizki Manda Saputra selaku Petugas Barang Bukti pada Seksi PB3R Kejari Pekanbaru, Senin (1/8/2022).
Kicky mengatakan, awalnya barang bukti tersebut dititipkan sementara di Kantor Kejari Pekanbaru. Barang bukti tindak pidana umum itu ada yang masih dalam proses sidang dan juga yang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses pemindahan barang bukti itu dilakukan dengan menggunakan 4 unit Towing Truck. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Rupbasan Pekanbaru. "Barang bukti tersebut telah diterima pihak Rupbasan Pekanbaru," kata Kicky.
Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas dan identifikasi kendaraan. "Setelah itu, barang bukti disimpan di dalam gudang Rupbasan Pekanbaru," tutur Ricky.
Sebelumnya, pada medio November 2021 kemarin, Korps Adhyaksa tersebut juga telah memindahkan barang bukti sepeda motor ke tempat yang sama. Adapun jumlahnya juga sebanyak 60 unit.
Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan, ditempatkan benda yang disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |