PEKANBARU (CAKAPLAH) - Massa yang terdiri dari Gerakan Masyarakat Peduli (Gemas) Rokan Hulu (Rohul) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/9/2022).
Kordinator Lapangan, Randi Bima mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, yang pada intinya mengenai dugaan mafia tanah oleh Koperasi Tani Timiangan Raya, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah, Rohul.
"Adanya dugaan penunggakan pajak negara di atas tanah kawasan dengan kebun sawit seluas lebih kurang 1.000 hektare selama 16 tahun yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar, yang diduga dilakukan oleh Koperasi Tani Timiangan Raya Desa Lubuk Napal," kata Randi.
Katanya, di dua perkebunan dengan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tersebut tidak memiliki alas hak. Lanjutnya, diduga Ketua Koperasi Timiang Raya yang diketuai oleh Edi Ahmad melakukan jual beli lahan koperasi dan tidak pernah memberikan hasil panen kepada pembeli.
"Adanya UU Cipta Kerja tidak diindahkan oleh Koperasi Timiangan Raya, dimana juga tidak mengurus izin keterlanjuran dan tidak ada niat untuk mengurusnya," cakapnya.
Oleh karena itu, masa aksi meminta kepada Kejati Riau beserta Polda Riau untuk memberantas dugaan adanya mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Koperasi Tani Timiangan Raya.
"Adanya lahan milik masyarakat yang dihalang-halangi oleh Koperasi Tani Timiangan Raya dalam proses pengeluaran hasil panen, sehingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah," tukasnya.
"Dan tuntutan aksi kita sudah diterima oleh perwakilan Kejati Riau yaitu Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Bapak Victorwood Amufa," tutupnya.