PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) dikabarkan resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023.
Hanya saja Kantor BPN/ATR Kabupaten Pelalawan sejauh ini, belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi terkait dengan pencabutan HGU PT TUM dari kementerian.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor (Kakan) BPN/ATR Kabupaten Pelalawan Doni Syafrial, Selasa (31/1/2023).
"Kami belum mendapat pemberitahuan resmi," terang Kakan BPN Pelalawan Doni Syafrial, melalui pesan singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencabutan izin HGU PT TUM ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023.
SK Kementerian itu menyebutkan, HGU PT TUM nomor 00146 dan 00147 seluas 6.055,77 di Pulau Mendol dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga izinnya dicabut. Pencabutan izin ini setelah Kementerian ATR/BPN beberapa kali memberi peringatan dan melakukan evaluasi. Evaluasi terakhir melibatkan pihak Kementerian, Pemkab Pelalawan, masyarakat tempatan, dan LSM Lingkungan.
Pihak Kementerian memberi waktu 30 hari kepada PT TUM untuk mengeluarkan aset-asetnya dari lokasi yang izinnya sudah dicabut. Jika dalam tempo itu aset-asetnya tidak dikeluarkan, maka aset-aset tersebut dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Di tempat terpisah pihak Pemda Pelalawan belum bisa berkomentar banyak terkait informasi pencabutan HGU PT TUM oleh Kementerian BPN ATR. Seperti yang disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani.
"Kita tunggu penjelasan resmi dari BPN," kata Budi Surlani, singkat.**
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |