Tim penilai observasi desa anti korupsi KPK RI meninjau Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Riau
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak masuk sebagai salah satu percontohan Desa Anti Korupsi 2023 di Riau, yang merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bupati Siak, Alfedri mengusulkan Kampung Dayun karena dinilai sistem dan tata kelola pemerintahan kampungnya dilaksanakan dengan baik.
"Saat ini tata laksananya cukup baik dan bisa menjadi desa mandiri, bebas KKN dan berintegritas. Dengan terpilihnya Kampung Dayun, kita harap nanti bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," cakapnya di Kantor Bupati Siak, Selasa (14/2/2023).
Alfedri menyampaikan, tim penilai Desa Anti Korupsi telah melaksanakan observasi di Kampung Dayun dalam rangka pembinaan dan pembimbingan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman juga mengatakan program Desa Anti Korupsi ini merupakan program unggulan KPK yang dimulai sejak 2022 lalu. Ada 3 desa atau kampung yang terpilih mewakili Riau termasuk Kampung Dayun.
Ditunjuknya Kampung Dayun, karena dinilai transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa, dibuktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa juga baik.
"Kita berharap observasi program desa anti korupsi tahun ini dapat memenuhi 18 indikator penilaian. Sehingga Kampung Dayun ditetapkan sebagai desa anti korupsi di Indonesia dan menjadi kiblat bagi desa lain untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana desa yang baik, transparan dan akuntabel," katanya.
Ketua tim observasi program desa anti korupsi, Anisa Nurlitasari dari direktorat pembinaan peran serta masyarakat KPK menyampaikan program itu bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari desa.
Dana desa sejak tahun 2015 hingga 2022, telah digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp468 triliun, dimana setiap desa bisa mendapatkan dana Rp900 juta sampai Rp 1,2 miliar. Tujuan dana desa untuk mensejahterakan masyarakat desa. Untuk itu KPK menggagas program tersebut sebagai upaya mengawasi dan membimbing tata kelola dan pelaksanaannya.
"Jika dilihat dari sejumlah kasus korupsi terbesar, salah satunya penyelewengan dana desa. Tercatat dari 973 kasus, itu ada 850 kasus 73 pelakunya kepala desa dan perangkat desa. Kasus-kasusnya itu seperti proyek fiktif, kemudian penyelewengan dana desanya, dokumen-dokumen yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dan lain-lain," terangnya.
Karena itu, lanjut Anisa, KPK bekerjasama dengan beberapa kementerian yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PDTT dan melibatkan konsultan.
"Kami menyusun sebuah indikator terdiri lima komponen dan 18 indikator yang menentukan desa anti korupsi, Kemudian KPK meluncurkan program membangun desa anti korupsi," cakapnya.
DIa menjelaskan, tujuan utama dari observasi program desa anti korupsi ini ingin memastikan kesiapan desa apakah sudah dapat memenuhi indikator yang sudah ditetapkan. Kemudian juga mengecek sarana dan prasarana dan antusiasme masyarakat bagian dari penilaian desa anti korupsi itu sendiri.
"Paling tidak ada lima indikator besar yang kita nilai bagaimana terkati tata laksana, pertanggungjawaban keuangan, peran serta masyarakat, dokumen kelengkapan serat sarana prasarananya. Kami melihat Desa Dayun memiliki kelebihan tersendiri salah satunya website yang cukup aktif kelengkapan informasinya yang transparan termasuk sarana dan pasarannya," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Siak |