PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tampan menetapkan pria berinsial Ga yang merupakan oknum mahasiswa dan juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) menjadi tersangka.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pihaknya menetapkan Ga menjadi tersangka, lantaran ia diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama mahasiswa.
"Ga ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan kepada rekannya, RM, saat pelantikan Wakil Dekan III Unri Senin lalu," kata Komang, Senin (27/2/2023).
Namun pelantikan Wakil Dekan tersebut tidak kunjung dilakukan, karena ada aksi demo penolakan oleh sejumlah mahasiswa.
Baca: Pelantikan WD Fisip Unri Ditunda karena Penolakan Mahasiswa, Pihak Kampus Ngaku Cari Solusi Terbaik
"Ga ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan mahasiswa juga. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tampan," cakapnya.
Kompol I Komang menjelaskan, selain Ga, tiga orang rekannya yang diduga terlibat penganiayaan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang yang terlibat lainnya masih belum ditangkap, saat ini masih DPO," tutupnya.
Galang diduga menganiaya rekannya RM saat unjuk rasa penolakan pelantikan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fisipol Unri. Korban diduga dianiaya hingga babak belur dan dibawa ke rumah sakit.