
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kanwil Kemenkumham Riau meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengutamakan keadilan restoratif bagi para pelaku pidana.
Hal itu disebutkannya agar menjadi salah satu cara untuk mengatasi over crowded atau kelebihan kapasitas narapidana di Lapas dan Rutan yang ada di Riau.
Jahari menjelaskan hal tersebut dalam acara pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa pada 10 Kota/Kabupaten tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, Rabu (1/3/2023).
Hadir juga sebagai narasumber Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto dengan melibatkan peran Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), koordinastor Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta jajaran Pemasyarakatan, giat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
"Penerapan keadilan restoratif menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemidanaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sistem penghukuman yang sebelumnya menitik beratkan pada pendekatan retributif dan restitutif melalui mekanisme pembalasan, kini telah beralih pada sistem penghukuman yang lebih humanis, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Jahari.
Lanjutnya, salah satu penyebab perubahan paradigma ini adalah bahwa pendekatan retributif maupun restitutif tidak terbukti efektif dalam memperbaiki pelaku pelanggar hukum. Pendekatan tersebut juga tidak mampu menjawab rasa keadilan serta tidak mampu memperbaiki hubungan yang disharmonis antara pelaku, korban, maupun masyarakat akibat terjadinya suatu perbuatan pidana.
"Penerapan restorative justice diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah over crowded yang terjadi pada hampir seluruh Lapas/Rutan di Indonesia khususnya di Riau," ungkapnya.
Sementara itu, pada saat memberikan paparan, Pujo Harinto menegaskan jika pemidanaan masih mengedepankan pemenjaraan diprediksi angka overcrowding akan terus naik hingga 136% pada tahun 2025, yang didominasi oleh narapidana dengan pidana tinggi.
"Selain memberi pengaruh terhadap nilai-nilai Kemanusiaan, pelaksanaan Restorative Justice juga akan memberikan pengaruh terhadap efisiensi penggunaan anggaran. Bayangkan saja berapa biaya bahan makanan yang dapat dipangkas," tukasnya.
"Dengan perhitungan kasar, setidak-tidaknya penerapan Restoratif Justice selama 3 tahun dapat mengefisiensikan anggaran sebesar Rp244 miliar," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |
















01
02
03
04
05


