PEKANBARU(CAKAPLAH) - Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi pejabat di lingkungan kejaksaan se-Indonesia. Di Riau, pergantian dilakukan pada jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau.
Rotasi jabatan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktur Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Surat ditandatangi oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Dalam keputusan itu terdapat 13 nama pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Di antaranya untuk jabatan Wakajati Riau, Akmal Abbas, yang dipromosi ke Kejaksaan Agung RI.
Akmal Abbas akan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Pelangaran Hak Azasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Jabatan Wakajati Riau akan diserahkan kepada Hendrizal Husin. Saat ini, Hendrizal Husin menjabat sebagai Wakajati Aceh.
Selain Wakajati Riau, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor: KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struntur Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman. Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.
Arif Budiman akan menjabat Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Azasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Posisi yang akan ditinggalkan Arif Budiman akan diserahkan kepada Sapta Putra yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Bungo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan pergantian jabatan itu. "Benar," kata Ketut melalui pesan WhatsApp.
Ketut menyebut, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan.
"Promosi dan mutasi di kejaksaan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain," tutur Sumedana.
Akmal Abbas resmi menjabat sebagai Wakajati Riau, Kamis (10/3/2022). Akmal Abbas menggantikan Hutama Wisnu yang ketika itu dipromosikan menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akmal Abbas bukanlah wajah baru di Bumi Lancang Kuning. Pria asal Kuantan Singingi (Kuansing) ini cukup lama bertugas di Kejati Riau, mulai dari jaksa, kepala seksi (kasi), hingga Asisten Pidana Umum (Aspidum).
Sebelum pindah ke Riau, Akmal Abbas menjabat sebagai Wakajati Kalimantan Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh dan bertugas di Papua.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |