Pj Bupati Kampar H Kamsol dan Plt Sekda Kampar Azwan.
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) – Sejumlah jabatan eselon II (pejabat tinggi pratama) di jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), termasuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar yang kini dijabat oleh Azwan sejak Rabu (15/3/2022) kemarin.
Selain penunjukan Azwan sebagai Plt Sekda, pada Rabu (15/3/2023) kemarin Pj Bupati Kampar juga menunjuk Ahmad Yuzar yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Hukum (Asisten I) sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan karena pada Rabu (14/3/2023) Zulia Dharma dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sembilan orang lainnya dilantik di posisi eselon II.
Penunjukan Plt yang baru dilakukan juga di jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar. Posisi yang ditinggalkan oleh Hendri Dunan yang ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini diberikan kepada Suhermi. Ia juga masih menjalankan tugas sebagai Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra Setda Kampar.
Kepadanya diberikan kewenangan melaksnakan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE /VII /2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut berlaku paling lama 3 bulan sejak SPPLT dikeluarkan sejak tanggal dikeluarkan 15 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Kampar H Kamsol.
Sementara itu, beberapa jabatan eselon II yang kini masih dipegang oleh Plt adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang dijabat Aidil, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Fais hingga Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Ketiga dinas ini dijabat oleh Plt karena Kadisnya telah memasuki masa pensiun.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar Cokroaminoto kepada CAKAPLAH.com, Jumat (17/3/2023) mengatakan, arahan dan perintah untuk pelaksanaan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka dan kompetitif yang salah satu tahapannya adalah assessment center dilakukan oleh pimpinan daerah, dalam hal ini Penjabat Bupati Kampar.
Cokro mengatakan, jika melihat gambaran di jajaran Pemkab Kampar saat ini banyak posisi jabatan yang kosong atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt) baik pada jenjang eselon dua, tiga maupun empat.
"Formasi eselon dua, tiga dan empat yang kosong tentunya yang kosong harus diisi,” beber Cokro.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar ini mengatakan, secara umum, status pegawai fungsional juga perlu penataan, baik penempatan, angka kredit dan hal lainnya.
“Sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan yang bersangkutan,” ulasnya.
Sementara terkait jadwal pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan eselon II, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilakukan dengan Pj Bupati Kampar Kamsol belum mendapatkan balasan.
Sebelumnya pada saat melantik sepuluh pejabat eselon II Pemkab Kampar pada Rabu (15/3/2023) pagi, Kamsol mengatakan, rotasi, dan mutasi yang dilaksanakan atas pertimbangan dan ini hal biasa di berbagai apsek Undang-undang yang berlalu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |