PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menghadiri undangan gelar perkara di Polda Riau terkait kasus penyegalan Kantor Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (4/5/2023).
Dimana dalam kasus penyegelan Kantor Desa tersebut, Satreskrim Polresta Kampar menetapkan 5 orang masyarakat Desa Senama Nenek sebagai tersangka.
Gelar perkara yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dihadiri oleh masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak pelapor, dan pihak internal Polda Riau.
Salah satu Kuasa Hukum TAPAK Riau, Suroto mengatakan, gelar perkara tersebut dilaksanakan oleh Polda Riau sebagai tindak lanjut atas pengaduan pihaknya ke Polda Riau.
"Karena kami keberatan atas penetapan 5 orang masyarakat sebagai tersangka hanya karena memakukan triplek bertuliskan 'segel' di pintu Kantor Desa Senama Nenek," kata Suroto, Jumat (5/5/2023).
Ia menjelaskan, dalam gelar tersebut, TAPAK Riau menyampaikan aksi penyegelan Kantor Desa Senama Nenek dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang telah beberapa kali diundang oleh Ninik Mamak dan masyarakat tapi tidak pernah datang.
"Padahal Ninik Mamak dan masyarakat Senama Nenek ingin mempertanyakan kepada Kepala Desa tentang pembagian kebun pola KKPA dari PT. SJI dan juga mempertanyakan tentang ratusan hektar lahan di Desa Senama Nenek yang diperjualbelikan oleh pihak tertentu kepada perusahaan," cakapnya.
Lanjutnya, dalam penyegelan Kantor Desa tersebut tidak ada mengakibatkan kerusakan kecuali hanya menimbulkan bekas lubang paku.
"Beberapa hari ke depan, kami menunggu surat pemberitahuan hasil gelar perkaranya dari Polda Riau atau penyidik Polres Kampar, mudah-mudahan hasil gelar perkaranya merekomendasikan pembatalan status tersangka kepada 5 orang masyarakat Senama Nenek dan juga merekomendasikan agar penyidikan perkaranya dihentikan," tutupnya.