Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau kini telah menahan delapan orang personel polisi akibat curhatan Bripka Andri ke media sosial perihal dirinya yang kerap menyetor uang ke komandannya, Kompol P, hingga Rp650 juta.
Terbaru ini, Kompol P bersama tujuh personel polisi lainnya telah ditahan Propam Polda Riau. Ketujuh anggota polisi tersebut diduga terlibat dalam uang setoran Rp650 juta tersebut. Mereka semua kini telah ditahan sejak 7 Juni 2022 dan dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Riau. Akibat banyaknya anggota terseret, bagaimana kini nasib Bripka Andri?
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membeberkan bahwa saat ini Bripka Andri masih belum ditahan, lantaran keberadaannya yang saat ini masih belum diketahui.
"Bripka Andri masih kita lakukan pencarian, ia nantinya akan melakukan sidang proses kode etik. Karena yang bersangkutan sejak 7 Maret telah meninggalkan tugas," kata Nandang, Jumat (9/6/2023).
Penyidik juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Bripka Andri, namun dirinya tidak pernah hadir untuk memenuhi pemeriksaan.
Lebihlanjut, Nandang mengatakan pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi pemeriksaan.
"Untuk tujuh anggota lainnya yang diduga terlibat uang Rp650 juta masih dalam pemeriksaan kode etik profesi Polri, apakah mereka ikut menyetor atau menerima itu nanti hasilnya diketahui setelah pemeriksaan selesai," pungkasnya.***