Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
|
JAKARTA (CAKAPLAH)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD mengaku tidak mengetahui secara persis dan detail bagaimana perjalanan kasus setoran senilai Rp 650 juta dari oknum Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andri Darma Irawan kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol P.
Maka dari itu, ia menyerahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Ya biar diselidiki oleh polisi, ditindak. Saya tidak tahu kasusnya yang persis. Kasus yang begitu banyak sekali ya, yang polisi, kejaksaan, pengadilan," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Untuk itu dirinya memastikan, bahwa kasus tersebut akan ditindak secara profesional oleh Polri. Akan tetapi bilamana perjalanan kasus tersebut nantinya menghadapi kendala, Mahfud menegaskan ia akan turun tangan langsung mengatasinya.
"Kecuali kalau penindakannya macet, baru saya koordinasikan, kalau yang gitu-gitu kan sudah ada prosedur," tegasnya.
Sebelumnya viral di media sosial seorang oknum anggota Brimob Polda Riau yang bernama Bripka Andr Darma Irawan curhat ke media sosial bahwa dirinya kerap menyetor uang kepada komandannya. Tidak tanggung-tanggung, jika ditotalkan nominal uang yang disetorkan mencapai Rp650 juta.
Oknum anggota Brimob tersebut mengaku berdinas di Rokan Hilir Provinsi Riau. Ia menyampaikan keluh-kesahnya di akun Instagram pribadinya karena tetap dimutasi ke Pekanbaru.
"Saya Bripka Andri Darma Irawan, S.A.P. Saya sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir," tulisnya sebagai pembuka kalimat dikutip dari Instagram @andrydarmairawan07.2, Senin (5/6/2023).
Atas kasus viral itu, Polda Riau kini telah menahan delapan orang personel polisi akibat curhatan Bripka Andri tersebut.
Terbaru ini, Kompol P bersama tujuh personel polisi lainnya telah ditahan Propam Polda Riau. Ketujuh anggota polisi tersebut diduga terlibat dalam uang setoran Rp650 juta itu. Mereka semua kini telah ditahan sejak 7 Juni 2022 dan dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Riau. Akibat banyaknya anggota terseret, bagaimana kini nasib Bripka Andri?
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membeberkan bahwa saat ini Bripka Andri masih belum ditahan, lantaran keberadaannya yang saat ini masih belum diketahui.
"Bripka Andri masih kita lakukan pencarian, ia nantinya akan melakukan sidang proses kode etik. Karena yang bersangkutan sejak 7 Maret telah meninggalkan tugas," kata Nandang, Jumat (9/6/2023).
Penyidik juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Bripka Andri, namun dirinya tidak pernah hadir untuk memenuhi pemeriksaan.