PEKANBARU (CAKAPLAH) - Cagar Budaya Provinsi Riau direkomendasikan naik peringkat nasional melalui mekanisme sidang yang berlangsung pada, Rabu (21/6/2023) di Hotel Kristal, Cilandak, Jakarta.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) mengagendakan sidang untuk membahas lima usulan dari provinsi. Benteng Tuanku Tambusai yang dikenal dengan nama Benteng Tujuh Lapis diusulkan Provinsi Riau menjadi objek pertama yang dibahas dan mendapat kesepakatan dari 12 orang TACBN untuk ditetapkan.
Tim Riau yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Riau, Raja Yoserizal Zen mengatakan, bahwa pencapaian hasil hari ini tidak terlepas dari peran Gubernur Riau yang sangat mendorong upaya pelestarian sejumlah Cagar Budaya daerah.
"Alhamdulillah, usulan Riau direkomendasi untuk berstatus Cagar Budaya nasional. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran Pak Gubri Syamsuar. Dukungan beliau sangat besar dalam mendorong Cagar Budaya daerah menjadi Cagar Budaya nasional," kata Raja Yoserizal usai mengikuti jalannya persidangan.
Dia menjelaskan, pembahasan kajian yang dilakukan oleh TACBN berdasarkan nilai penting yang terkandung dalam objek cagar budaya yang sangat tinggi, dan memiliki keunikan serta kekhasan peninggalan arkeologis di pulau Sumatera.
Keunikan ini terlihat pada tanggul yang memiliki beberapa lapisan, yang bila dibandingkan dengan tinggalan arkeologis lainnya seperti tinggalan arkeologis pemukiman kuno ataupun benteng nusantara, tidak ada yang seperti Benteng Tuanku Tambusai.
Di sisi lain juga dikuatkan bahwa keberadaan objek ini tidak lepas dari ketokohan Tuanku Tambusai sebagai pejuang dan salah satu pemimpin perang paderi melawan kolonialisme Belanda. Nilai kepahlawanan tersebut juga telah diberikan penghormatan dengan telah disematkannya Tuanku Tambusai sebagai pahlawan nasional sejak tahun 1995.
Ditanya terkait adanya hambatan dalam proses sidang, Raja Yoserizal menyatakan, bahwa TACBN mengarahkan untuk penyesuaian kategorisasi objek usulan. Bahwa Kajian yang dilakukan juga berkaitan dengan penamaan dari objek usulan yang sebelumnya diusulkan sebagai situs cagar budaya Benteng Tuanku Tambusai. Setelah proses pembahasan akhirnya disepakti menjadi situs cagar budaya kampung pertahanan Tuanku Tambusai di Dalu-Dalu.
Dari usulan objek tersebut awalnya merupakan sebuah pemukiman yang pada perkembangan selanjutnya dijadikan sebagai tempat pertahanan Tuanku Tambusai melawan kolonialisme di Dalu-Dalu. Penyebutan Dalu-Dalu menjadi penting menjadi nilai historis yang harus tetap dipertahankan dan dicantumkan dalam penamaan objek. Maka kemudian kesepakatan semakin mengerucut dengan catatan yang mesti dilakukan oleh daerah Provinsi Riau.
Tim sepakat untuk memberikan rekomendasi penetapan status cagar budaya peringkat nasional, dengan catatan bahwa pemda segera melakukan perbaikan terhadap SK penetapan Cagar Budaya yang sudah ada terkait penamaan obyek.
"Dalam hal ini pemerintah daerah harus menyegerakan untuk melengkapi narasi dalam naskah rekomendasi berkaitan dengan data pemukiman kuno dalam obyek, dan menguatkannya sebagai karakter khas pemukiman-pemukiman kuno di Sumatera yang pola perkembangan pemukiman berkaitan dengan keberadaan sungai-sungai," ujarnya.
Pada sidang TACBN yang dipimpin oleh Surya Helmi, dari pihak Kadisbud Riau juga didampingi oleh Pamong Budaya Disbud Riau Muhammad Fajri, Taufik Kurniawan selaku anggota TACB Rokan Hulu, Nurdin selaku pamong budaya Disparbud Rohul, Tengku Abdur Rahim dan Yuharman dari Lembaga Kerapatan Adat Tambusai.
Di kesempatan mendatang, Pemerintah Provinsi Riau juga berharap semakin banyak Cagar Budaya yang berstatus nasional, dalam upaya mengokohkan keberadaan serta pelestariannya.
"Selain Benteng Tuanku Tambusai yang didorong untuk berperingkat Cagar Budaya nasional, Pak Gubernur Syamsuar mendorong Cagar Budaya lain seperti Kawasan Kota Lama Inhu juga dapat diusulkan. Sebab di sana banyak situs, seperti Makam Nara Singa II," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |