PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) memberikan penyuluhan bahaya narkoba kepada mahasiswa Riau International College (RIC) Rabu (2/9/2020).
Penyuluhan bahaya narkoba digelar di kampus RIC yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Paninsula No 18 G, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Zul Hendrial, mahasiswa yang memberikan penyuluhan bahaya narkoba mengatakan kegiatan ini sebagai bagian dari tugas yang diberikan oleh kampus.
"Jadi selama masa pandemi ini untuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ditiadakan dan diganti dengan yang namanya Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) Peduli Kampung Mandiri. Namun sebenarnya tetap kayak KKN yakni pengabdian ke masyarakat," ujar Zul Hendrial yang juga Wakil Sekertaris Association of Indonesia Tour and Travel Agency (Asita) Provinsi Riau, Rabu (2/9/2020).
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum semester VII ini mengatakan kegiatan KBM ini dilaksanakan mulai tanggal 1-8 September 2020. Untuk kegiatan ini ada tugas berkelompok dan juga tugas individu. Dan penyuluhan bahaya narkoba ini adalah tugas individu KBM.
"Masing-masing dari kami memang punya tugas individu, dan saya melakukan penyuluhan narkoba untuk Mahasiswa yang ada di RIC. Alasan saya memilih RIC untuk tempat penyuluhan ini karena narkoba ini mangsa utamanya adalah anak muda dan saya melihat di RIC ini kan mahasiswanya rentang usianya antara 19-20 tahun. Itu yang menjadi konsentrasi kita yaitu untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya narkoba tersebut," Cakapnya
Selain tugas individu, ada juga tugas KBM yang juga dilakukan secara berkelompok. Kegiatan yang dilakukan seperti membersihkan lingkungan masyarakats seperti masjid, gereja.
"Kemudian kita juga memberikan penyuluhan protokol kesehatan serta menegur masyarakat yang nggak pakai masker dan kita suruh pakai masker. Tak lupa kita juga membagikan masker," sebutnya.
Dalam penyuluhan bahaya narkoba tersebut, Zul Hendrial menyampaikan beberapa materi tentang bahaya narkoba dari berbagai aspek mulai dari kesehatan hingga aspek hukum.
"Bahaya narkoba dari aspek kesehatan itu menyebabkan beberapa masalah. Seperti kecanduan narkoba, terganggunya masa pertumbuhan. Intinya narkoba ini membuat masa depan generasi muda kita sebagai generasi harapan bangsa hancur. Karena kita berharap mahasiswa punya masa depan yang cerah," ungkapnya.
Selanjutnya dari aspek hukum, saat ini pemerintah mengatakan narkoba ini disebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan pemerintah bisa memberikan hukuman mati bagi pengedar. "Selain itu bagi kurir maupun pengguna juga diberikan hukuman yang tinggi," sebutnya.
Sementara itu Fahira Ananda Putri, salah satu peserta penyuluhan ini mengaku mendapatkan banyak manfaat dari apa yang disampaikan.
"Pengetahuan tentang narkoba bagi generasi muda memang sangat dibutuhkan. Karena generasi muda sangat rentan terhadap godaan dunia hitam narkoba. Terimakasih sudah memberikan banyak ilmu kepada mahasiswa RIC," tutupnya.
Antusias Mahasiswa yang mengikuti penyuluhan bahaya narkoba ini sangat tinggi. Terbukti dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat. Bahkan pertanyaan yang disampaikan mahasiswa juga tak hanya soal kejahatan narkoba, namun juga tentang kejahatan lain yang saat ini sedang marak di Pekanbaru.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kampus |