(CAKAPLAH) - Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada Kamis (16/12/2021) menyampaikan akan melonggarkan pembatasan penggunaan pil aborsi secara permanen, sehingga memudahkan untuk mendapatkan pil tersebut melalui pos.
Dampak dari perubahan aturan FDA tersebut, pasien tidak perlu lagi mendatangi klinik, kantor medis atau rumah sakit untuk mendapatkan obat, yang umumnya dikenal dengan nama mifepristone. Pasien bisa mendapatkan pil aborsi lewat pos dari apotek atau resep bersertifikat.
Perubahan itu dinilai dapat membuat perdebatan politik AS tentang aborsi kian memanas. Demikian dilansir Antara, Jumat (17/12/2021).
Hakim Mahkamah Agung yang konservatif mengindikasikan dalam argumen lisan 1 Desember tentang larangan aborsi di Mississippi pada kehamilan 15 minggu bahwa mereka terbuka untuk mencabut atau membatalkannya secara keseluruhan. Sebuah keputusan yang akan ditetapkan pada akhir Juni.
Pembatasan pil aborsi diberlakukan sejak FDA menyetujui obat tersebut pada 2000 dan dihapus sementara oleh pemerintah awal tahun ini karena pandemi.
Proses aborsi menggunakan dua obat yang dikonsumsi selama satu atau dua hari.
Obat pertama mifepristone digunakan untuk mencegah hormon progesteron pendukung kehamilan. Sementara obat kedua, misoprostol, untuk menginduksi kontraksi rahim.
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kesehatan dan Keluarga |
01
02
03
04
05
Indeks Berita