PELALAWAN (CAKAPLAH) - Bupati Pelalawan H Zukri Misran menghadiri peluncuran perubahan nama dan segala bentuk kegiatan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kegiatan peluncuran ini dilakukan di kantor cabang BRK Syariah Pangkalan Kerinci, jalan lintas timur Pangkalan Kerinci, Senin (22/8/2022).
Peluncuran BRK Syariah tersebut ditandai dengan pembukaan kain selubung papan nama dan pemotongan nasi tumpeng. Saat itu Bupati Zukri didampingi Pimpinan Cabang (Pimcab) BRK Syariah, Pangkalan Kerinci Adiek Syawaluddin, SE, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemda Pelalawan dan para pegawai di lingkup BRK Syariah Pangkalan Kerinci.
Pada kesempatan itu Bupati Zukri menyampaikan bahwa mulai hari Bank Riau Kepri sudah berubah nama menjadi BRK Syariah. Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan ia mengungkapkan tahniah dan selamat, atas peresmian BRK Syariah dari sebelumnya, konvensional menjadi Syariah.
"Tentunya, dengan perubahan nama ini akan membawah keberkahan bagi masyarakat Pelalawan, khususnya," kata Bupati Zukri.
Ia berharap dengan hijrahnya, dari konvensional menjadi Syariah, itu akan semakin menunjukkan kemajuan dan berkembang dan semakin baik.
"Kita berharap semakin hari, pelayanan kepada nasabah semakin maksimal, harus banyak senyuman, karena sudah menjadi syariah dan saya yakin pasar syariah di Kabupaten Pelalawan cukup besar, mudah-mudahan bisa terus berkembang," harapnya.
Bupati Pelalawan H Zukri berharap bahwa berkah syariah bisa menjadi contoh perbankan syariah terbaik di Kabupaten Pelalawan. "Peralihan dari bank konvensional menjadi bank syariah, tentu akan membawa manfaat dan keberkahan bagi nasabah dan keberkahan bagi BRK Syariah sendiri," paparnya.
Sementara itu Pimcab BRK Syariah Pangkalan Kerinci Adiek Syawaluddin, SE, PT Bank Pembangunan Daerah atau BPD Riau Kepri sudah melakukan perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional (BUK) menjadi bank umum syariah (BUS), serta penggantian nama bank.
“Bahwa terhitung mulai hari ini, Pembangunan Daerah Riau Kepri sudah berubah dari kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah secara resmi dan menyeluruh,” katanya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |