PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk menjamin pasien kurang mampu tetap bisa berobat tanpa memikirkan biaya perawatan, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menyiapkan unit pengaduan pasien jika pasien mengalami kendala administrasi perawatan di rumah sakit.
Kepala Bagian Unit Pengaduan Pasien RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Wan Azlina S.Kp. M.K.M mengatakan, fungsi dari Unit Pengaduan Pasien RSUD Arifin Achmad Riau sendiri untuk membantu memfasilitasi semua permasalahan atau keluhan pasien maupun keluarga pasien terkait pelayanan yang mereka terima selama di RSUD Arifin Achmad Riau.
"Jadi kita berupaya membantu memfasilitasi setiap pasien yang datang ke unit pengaduan untuk pengurusan biaya administrasi. Kemudian kita membantu pasien kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS melalui Universal Health Coverage (UHC). Karena kebanyakan pasien yang datang ke bagian pengaduan itu kalau dihitung setiap bulannya berdasarkan data yang kita rekap ada 100-120 orang pasien melakukan pengaduan. Dari jumlah itu 60-70 persen rata-rata pasien kurang mampu," katanya, Kamis (7/12/2023).
Hal itu diketahui saat pasien sampai ke layanan pengaduan membawa surat keterangan tidak mampu. Kemudian ada juga setelah pasien diperbolehkan pulang pasien membawa rincian biaya perawatan ke layanan pengaduan dan menyatakan tidak mampu.
"Kasus seperti ini biasanya pasien kita arahkan agar mengurus surat keterangan tidak mampu yang diketahui lurah atau kepala desa. Artinya kita selalu tawarkan solusi kepada pasien. Biasanya pertama pasien kita minta untuk menghubungi keluarga berapa kesanggupan mereka untuk membayar dari rincian tagihan yang diberikan dari administrasi ruangan. Setelah mereka berupaya dan kita beri waktu sekitar 2-3 hari. Misalnya rincian tagihan sebesar Rp20 juta, setelah mereka berupaya hanya mampu membayar Rp3 juta," ujarnya.
Kemudian untuk sisanya, lanjut Wan Azlina, pihaknya menawarkan ke pasien untuk mengikuti program Baznas Riau. Dimana pasien harus memenuhi persyaratan dari program Baznas Riau tersebut. Untuk bantuan Baznas khusus pasien muslim, sedangkan pasien non muslim bantuan melalui Yayasan Kita Bisa.
"Untuk pasien muslim, ada beberapa persyaratan dari Baznas yang harus dipenuhi. Seperti pasien harus berdomisili di Provinsi Riau, surat keterangan tidak mampu, foto rumah tampan depan, belakang, dan dapur, resume medis setelah pasien pulang, foto pasien dan rincian biaya selama pasien di rumah sakit. Setelah syarat sudah dipenuhi, selanjutnya kita akan membuat surat pengajuan ke Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, lalu diusulkan ke Baznas. Nanti Baznas akan menghubungi pasien untuk klarifikasi sesuai SOP sebelum mereka menyanggupi untuk pembayaran tagihan biaya perawatan," terangnya.
"Namun kita sebelumnya sudah sampai ke pasien, jika bantuan dari Baznas Riau ini maksimal 70 persen dari total tagihan. Kemudian sisanya kita tawarkan lagi ke pasien masih bisa tidak keluarga melunasi. Ketika tidak mampu maka kuta minta pasien untuk mencicil perbulan sesuai kesanggupannya sampai tagihan lunas," terangnya.
Sedangkan untuk pasien non muslim, sebut Wan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa. Diantaranya pasien harus bersedia untuk dipublikasikan di media sosial yayasan, nanti petugas dari yayasan datang. Untuk besaran bantuan yang diberikan sejauh ini penuh.
Selain itu, untuk membantu masyarakat kurang mampu juga bisa melalui UHC. Pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan 10 kabupaten kota yang sudah menerapkan UHC program jaminan kesehatan untuk warganya.
"Untuk program UHC ini kita sudah ada group Whatsapp, nanti kita tinggal memfotokan pasian dan surat keterangan dirawat, KK dan KTP pasien dan kirim ke petugas Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu mereka urus dan keluar BPJS pasien dalam waktu 3x24 jam. Lalu jaminan kesehatan keluar dan itu dibantu penuh. Khusus untuk Pekanbaru mereka ada link-nya untuk mendaftarkan pasien, nanti kita isi kemudian 1x24 itu keluar jaminan kesehatan dan dibayar penuh," bebernya.
Karena itu, Wan Azlina mengimbau kepada RT/RW jika ada warganya yang kurang mampu dapat didata untuk mendaftarkan kepesertaan jaminan kesehatan. Sehingga ketika ada warga yang sakit dan masuk rumah sakit sudah ada jaminan kesehatan. Dengan begitu pasien maupun keluarga pasien tidak harus bolak-balik mengurus ke Disdukcapil dan BPJS untuk mengurus jaminan kesehatan.
"Kalau warga kurang mampu sudah ada jaminan kesehatan, maka kita tinggal melayani saja di rumah sakit. Kemudian untuk warga juga harus lebih peduli, jangan menunggu sakit baru sibuk mengurus jaminan kesehatan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |