ROHIL (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) kembali memberikan penerangan dan penyuluhan Hukum di SMPN 1 Bangko. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diikuti oleh para Kepala Sekolah, Guru dan puluhan pelajar dari perwakilan beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Bangko, Rabu (28/2/2024).
Kedatangan tim JMS yang secara langsung di pimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mendapat sambutan hangat dari Kadis Pendidikan Rohil Asril Arief beserta para Kepala Sekolah, majelis guru dan para siswa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Rohil Asril Arief S. Sos menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajari Rohil dan jajaran di SMPN 1 Bangko dalam agenda program jaksa masuk sekolah.
"Program jaksa masuk sekolah ini dalam memberikan pemahaman hukum kepada para siswa. Dimana, usia siswa merupakan usia yang rentan terhadap perilaku yang bisa melawan hukum," kata Asril.
Asril menyebutkan, perilaku maupun kenakalan yang sering terjadi ditengah-tengah para siswa salah satu nya adalah bullying. Untuk itu, Asril berharap dengan adanya program JMS ini bisa memberikan manfaat dan menambah motivasi dan pemahaman hukum kepada para siswa.
"Kami berharap kepada anak-anak kami agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang melawan hukum. Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bu Kajari dan jajaran, semoga hal ini terus berlanjut dalam memberikan pemahaman hukum kepada para siswa dan siswi," sebutnya.
Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dalam paparan nya mengatakan bahwa, program JMS ini merupakan program kejaksaan mulai dari pusat hingga daerah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada para siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA.
"Kami kejaksaan merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswi sejak dini," kata Kajari Yuliarni Appy.
Dalam kesempatan itu, Kajari menyampaikan beberapa materi diantaranya akan bahaya nya penyalahgunaan Narkotika serta berbagai jenis Narkotika yang ada. Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Kemudian, Kajari juga menyampaikan bahaya Cyberbullying. Dimana katanya, Cyberbullying adalah jenis tindakan bullying di dunia maya yang ditujukan untuk mengucilkan dan melukai seseorang. Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka.
"Contohnya termasuk menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media social, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan atau menyakitkan," sebutnya.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar lanjutnya, adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial maupun lainnya.
“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain," jelasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
Selain Kajari, beberapa jaksa juga menyampaikan materi dalam program jaksa masuk sekolah tersebut. Salah satunya Plh Kasi Intel Fikry Ariga SH yang memaparkan berkaitan dengan tugas dan fungsi Jaksa.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |