BANGKINANG (CAKAPLAH) – Pemerintah Kabupaten Kampar akan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk 6.895 pegawai negeri sipil (PNS) dan 277 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah(DPPKAD) Kabupaten Kampar Edwar didampingi kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto BPKAD Kabupaten Kampar kepada wartawan, Senin(25/3) mengungkapkan, pihaknya saat ini telah memproses pencairan THR bagi PNS dan PPPK (ASN) serta anggota DPRD setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknks Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024.
“Kita sudah terbitkan SP2D-nya pada Senin (25 Maret-red) dan In Syaa Allah pada Selasa (26 Maret ) sudah bisa dibayarkan,” cakap Edwar.
Untuk pembayaran THR ini, pihaknya mencetak amprah gaji pada Maret 2024, dengan rincian untuk PNS gaji pokok dengan total jumlah anggaran Rp 28,831,916,190, tunjangan istri dengan total Rp 2,137,237,315, tunjangan anak dengan total Rp 648,263,764, tunjangan struktural dengan total Rp 404,525,000, tunjangan fungsional Rp 2,355,611,000, tunjangan fungsional umum dengan total Rp 204,755,000, tunjangan beras dengan total Rp 1,446,661,920, tunjangan PPh pasal 21 dengan total Rp 64,414,878. Dengan demikian total jumlah pembayaran untuk THR PNS sebanyak Rp 36.029.344.200.
Ia menambahkan, saat ini PNS di Kampar yang berhak mendapatkan THR berjumlah 6.895 terdiri dari golongan IV sebanyak 2.219 orang, golongan III sebanyak 4.084 orang, golongan II sebanyak 563 orang dan golongan I sebanyak 29 orang.
Sementara rincian anggaran untuk PPPK untuk gaji pokok dengan anggaran total Rp 911,841,100, tunjangan istri dengan total Rp 69,462,530, tunjangan anak dengan total Rp 26,080,550, tunjangan fungsional Rp 93,660,000, tunjangan fungsional umum dengan total Rp 185,000 dan tunjangan beras dengan total Rp 64,019,280. Total anggaran untuk THR bagi 277 PPPK adalah Rp 1,165,255,100.
“Pembayaran THR itu diberikan pemerintah sebagai kebutuhan menyambut Lebaran sedangkan gaji ketiga belas Pemda Kampar akan membayarkanya pada Juni atau awal memasuki tahun ajaran baru sekolah,” ulasnya (Adv)
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |