RENGAT (CAKAPLAH) - Dua karyawan PT Sumber Kencana Inhu (SKI) melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, kerena menolak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dua karyawan tersebut adalah Siswandi dan Didin Sarifudin yang merupakan sopir mobil pengangkut CPO. Keduanya mengaku melaporkan perusahaan ke Disnaker Inhu untuk mencari keadilan dan mencari solusi karena perusahaan dianggap arogan akan melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang tak jelas
Selain akan di PHK, dua karyawan tersebut juga dijanjikan uang pesangon yang tidak sesuai dengan harapan serta hitungan yang dianggap tak wajar.
"Kami sudah 8 tahun bekerja hanya mendapat pesangon Rp25 juta," ujar Siswandi, Rabu (17/7/2019).
Dikatakan Siswandi, mereka dipecat karena dianggap mencuri minyak CPO karena timbangan selalu susut. "Kami tidak ada menjual minyak CPO. Bagaimana mau menjual sedangkan kunci minyak itu disegel. Kita sudah jelaskan alasan susut minyak disebabkan oleh bocornya tengki namun perusahaan selalu tidak terima. Oleh sebab itu kita tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan oleh pihak perusahaan terkait PHK tersebut," jelas Siswandi lagi.
Sebelum di-PHK Siswandi mengaku dirinya hanya mendapat Surat Peringatan (SP) satu kali. Tidak terima keputusan perusahaan maka dirinya melaporkan ke Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu.
"Boleh kami di-PHK tapi dengan alasan yang jelas dan keluarkan hak kami sesuai dengan peraturan," tegas Didin.
Sementara Kepala Disnaker kabupaten Indragiri Hulu Endang Mulyawan melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industrial, Kepala Penyelesaian Hubungan Industrial Raja Ratna Dewi SE, mengaku sudah menerima berkas pengaduan dan akan menindaklanjuti untuk upaya mengklarifikasi permasalahan tersebut ke PT Sumber Kencana Inhu. Setelah mengklarifikasi pihak Disnaker juga akan memfasilitasi perselisihan tersebut.
Jika perusahaan ingin PHK karyawan, pihak perusahaan terlebih dahulu mengetahui prosedur yang ada dan peraturan, serta memberikan hak karyawan tersebut sesuai dengan aturan.
"Kita akan memangil pihak perusahaan untuk klarifikasi, setelah klarifikasi pihak Disnaker mendorong untuk dimediasi, perusahaan juga harus mengerti undang-undang berlaku," jelasnya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |