RENGAT (CAKAPLAH) - PT Indragiri Digital Asset Indonesia (Indasia) melalui Kuasa Hukumnya secara resmi melayangkan somasi kepada PT Camico Loyal Indo Mandiri selaku Event Organizer (EO) pada kegiatan pameran "Event Inhu Creative Expo 2020" di Rengat.
PT Indasia merasa dirugikan akibat dugaan pemutusan kerjasama sepihak menjelang pembukaan kegiatan event Inhu Creative Expo yang dipusatkan di kawasan Danau Raja Rengat.
Atas keputusan sepihak tersebut, PT Indasia meminta ganti rugi 25 persen dari nilai kontrak yang ditandatangani bersama selambat-lambatnya tanggal 29 Januari 2020.
Direktur PT Indasia Digital Aset Indonesia Raja Muhammad Alinafiah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat somasi ke EO kegiatan event Inhu Creative Expo.
"Persoalan ini sudah kita kuasakan kepada kuasa hukum Paryani SH, untuk ditindaklanjuti. Intinya kita sudah melayangkan surat somasi kepada EO atau PT Camico Loyalindo Mandiri terkait pemutusan perjanjian dan kita akan tuntut ganti rugi," jelas Raja M Alinafiah, Senin (27/1/2019) kepada sejumlah wartawan.
Raja menjelaskan dasar PT Indasia menuntut ganti rugi kepada pihak PT Camico adalah perjanjian kerjasama dalam kegiatan pameran "Event Inhu Creative Expo 2020", dimana PT Indasia sebagai sponsor tunggal dengan Nomor 007/PKS/INDASIA-CLM/DIR/01/2020 namun pada tanggal 23 Januari 2020 pihak PT Camico dinilai oleh pihak PT Indasia membatalkan sepihak perjanjian yang telah disepakati dengan surat bernomor 014/CLM-IKW/I/2020.
Atas pemutusan perjanjian tersebut, PT Indasia melalui Kuasa Hukumnya Paryani, SH meminta pihak PT Camico mengganti rugi. Bila tidak ada tanggapan, maka pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Rengat.
"Semua harus dipenuhi ganti rugi itu paling lambat 29 Januari 2020 atau akhir pelaksanaan kegiatan Inhu Creative Exspo 2020. Jika tidak, Saya selaku kuasa hukum PT Indasia akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Bahkan, hingga saat ini pihak EO yang mendapat kepercayaan sebagai pelaksanaan event tersebut dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum mengembalikan atau membayar ganti rugi," jelas Kuasa Hukum PT Indasia Paryani SH.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |