
(CAKAPLAH) - Polsek Langgam menggelar penertiban protokol kesehatan melalui pemeriksaan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi di sejumlah tempat area keluar masuknya warga dari perbatasan, Senin (3/5/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan TNI, tenaga kesehatan dan Satpol-PP. Penertiban dilakukan di Jalan Poros Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam kegiatan itu petugas menegur 13 pelanggar Prokes secara lisan dan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Masyarakat diminta menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.
Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah mengimbau agar masyarakat menahan diri tidak melaksanakan mudik lebaran. "Karena, saat ini Provinsi Riau masih berstatus zona merah Covid-19," sebutnya.
Terhadap moda transportasi, baik angkutan umum maupun pribadi dan orang yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid tes antigen, tidak boleh melakukan perjalanan.
"Masyarakat diwajibkan melakukan tes diagnostik rapid test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




