PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sikap juru parkir di Pekanbaru salah satunya memungut uang di luar ketentuan yang berlaku.
Bahkan, pengendara juga sering kesal juru-juru parkir resmi tidak melakukan tugasnya setelah diberikan uang parkir.
Menanggapi masih banyaknya keluhan dari masyarakat tentang juru parkir, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla meminta agar Dishub memanggil perusahaan penyedia tenaga parkir tersebut.
"Tentu Dishub harus memanggil pihak ketiga dan meminta mereka lebih menertibkan anggota-anggotanya, seperti kasih peringatan. Apabila petugas parkir pihak ketiga memungut uang lebih dari ketentuan yang berlaku, bahkan harus bisa dikasih tindakan salah satunya dikeluarkan," kata Roni, Senin (13/6/2022).
Roni menjelaskan, juru parkir di wilayah tertentu memang Dishub bekerjasama dengan pihak ketiga. Petugas parkir resmi harus memiliki tanda pengenal dan surat tugas dari pihak ketiga.
Lanjutnya, pihak ketiga punya kewajiban untuk membayarkan setoran dan ada target tertentu yang dibebankan kepada mereka.
"Untuk pelaksanaan memenuhi setoran ini harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kita memakai Perda lama yang tarifnya itu sudah jelas, namun juru parkir yang memungut dengan tarif diluar ketentuan ini yang jadi permasalahan," cakapnya.
Oleh karena itu, Dishub harus memanggil pihak ketiga untuk menjelaskan seperti apa tugas-tugas juru parkir di lapangan untuk segera ditertibkan.
"Petugas parkir harus diterbitkan, kalau mereka melaksanakan pungutan yang diluar peraturan berlaku. Tentunya pengawasan juga ada di Dishub, kalau ada laporan-laporan, Dishub harus cepat tanggap," pungkasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |