PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Penegakan Hukum (Gakku) Ditpolairud Polda Riau telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan kapal speedboat Evelyn Calisca 01 di Perairam Kabupeten Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian itu menewaskan 12 orang penumpang.
Dalam perkara ini, Gakkum Ditpolairud menetapkan dua orang tersangka berinisial SH dan A. Tersangka SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan berkas perkara sudah diserabkan ke kejaksaan. "Sudah kirim (berkas) ke kejaksaan," ujar Wahyu, Ahad (16/7/2023).
Wahyu menyebut, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan. "Tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang ada, tidak ada penambahan tersangka. "Sementara tidak ada (penambahan tersangka), 2 orang itu saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Norhayat Sahmad menyebut, kapal Evelyn Calisca 01 berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (27/4/2023) pagi.
Kapal Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung sekitar pukul 13.40 WIB. Kapal menabrak kayu hingga terbalik
"Speedboat terbalik di perairan Air Tawar Kecamatan Kateman perbatasan dengan Pulau Burung, setelah kurang lebih 4 jam meninggalkan pelabuhan Pelindo Tembilahan," tutur Norhayat.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |