KAMPAR (CAKAPLAH) - Polres Kampar melakukan penyerahan tahap ke-2 kasus dugaan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek oleh 5 orang warga desa setempat kepada Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (20/7/2023).
Penyidik Satreskrim Polres Kampar telah merampungkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dan telah menetapkan 5 warga Desa Senama Nenek sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Penyerahan 5 orang tersangka dan sejumlah alat bukti diterima langsung oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Rhendy Ahmad Fauzi SH MH.
Setelah proses penyerahan tersangka dan sejumlah alat bukti dari Polres Kampar dilaksanakan, Kasi Barang Bukti Kejari Kampar menjelaskan kepada Pelapor yang diwakili oleh Sekretaris Desa Senama Nenek dan Kuasa Hukum, serta 5 orang tersangka dan Kuasa Hukum dari Tim TAPAK Riau, bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka Kejaksaan mengusulkan proses perdamaian kepada kedua belah pihak.
Dalam mediasi yang diinisiasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar tersebut, 5 orang tersangka telah mengakui kekhilafan mereka dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan serta berharap kasusnya bisa diselesaikan dengan perdamaian melalui proses restorative justice (RJ). Namun proses mediasi tersebut belum memperoleh keputusan perdamaian karena Pelapor melalui Kuasa Hukum menyampaikan bahwa mereka ingin proses ini dilanjutkan di pengadilan.
Kasi Barang Bukti Kejari Kampar masih memberikan waktu hingga 10 hari kedepan untuk proses perdamaian ini sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
Pada kesempatan yang sama Mirwansyah SH MH, Kuasa Hukum para tersangka dari Tim TAPAK Riau, menjelesakan bahwa atas pertimbangan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Kampar tidak melakukan penahanan terhadap ke 5 orang tersangka setelah diberikan jaminan walaupun mediasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kampar gagal menghasilkan proses perdamaian antara pelapor dan tersangka. "Namun kami akan tetap berupaya agar mediasi dapat mencapai kesepakatan," cakapnya.
Sebelumnya lima warga ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “Disegel” pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (3/9/ 2022).
Kelima orang warga tersebut terdiri dari dua orang wanita, yakni Zulpita dan Yeni Marlina. Berikutnya adalah Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT dan sebagai bentuk protes atas dugaan diperjualbelikanya ratusan hektare tanah ulayat kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu kepada oknum perusahaan yang ada di sekitar Desa Senama Nenek.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.
Penulis | : | Heri Susanto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |