PEKANBARU (CAKAPLAH) - 'Abang jago' yang kerap memeras warga di sekitar wilayah Panam ataupun Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku sendiri diketahui bernama Randy yang masih berusia 29 tahun. Aksi pemalakan yang dilakukan oleh pelaku juga viral di media sosial saat memalak beberapa pihak, termasuk diantaranya Toko Mixue dan tukang parkir motor.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena aksi pemerasan yang dilakukannya secara terus menerus dan bertindak seperti 'jagoan' yang diiringi pengancaman kepada para korban.
"Aksi pemalakan pelaku viral di media sosial. Ada beberapa TKP pemalakan yang viral yaitu Toko Mixue, parkiran motor, maupun warnet," kata Rahmat, Jumat (21/7/2023).
Rahmat menceritakan, untuk TKP di warnet wilayah Kecamatan Tampan terjadi pada Selasa (17/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu pelaku menghampiri warnet tersebut dan meminta uang kepada penjaga warnet.
Penjaga warnet memberikan uang yang dimintai pelaku. Setelah mendapat uang itu, pelaku akhirnya pergi dari warnet tersebut. Namun tidak berselang lama, pelaku kemudian datang dan meminta uang kembali, penjaga warnet enggan memberikan dan pelaku mengancam korban.
Kemudian korban membuat laporan pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku ini juga pernah memalak security pos ronda di Jalan Sekuntum setiap bulannya dengan membawa senjata tajam untuk mengancam.
"Kemudian pemalakan terjadi di Toko Mixue Jalan Delima. Pelaku memeras makanan dan meminjam sepeda motor karyawan dengan cara memaksa. Satunya lagi di Supermarket Jumbo Mart pemerasan kepada tugas parkir," cakapnya.
Ia mengungkapkan, pelaku sendiri sulit ditangkap karena melarikan diri. Kemudian petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
Kemudian tadi malam, pelaku sendiri akhirnya menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga ke Polsek Tampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama ini.
"Pelaku ini cukup meresahkan masyarakat Panam. Sering kali memalakin orang, aksinya dilakukan terus menerus karena berpikirnya hal itu aman dilakukan, namun ini aksi premanisme yang harus ditindak tegas. Untuk pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |