BANGKINANG (CAKAPLAH) - Lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang ditetapkan sebagai terdakwa memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa setempat menjalani sidang perdana di PN Bangkinang, Rabu (2/8/2023).
Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sebagai kuasa hukum warga, serta ratusan warga Senama Nenek.
Untuk diketahui, Tim Tapak terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Suharmansyah SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH.
Usai sidang, Suroto mengatakan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
"Terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi atau bantahan, karena kami ingin cepat prosesnya," kata Suroto.
Ia menambahkan, bahwa selanjutnya pada Selasa (8/8/2023) sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Kami dari Tapak dari awal menyayangkan kenapa perkana ini bisa naik, suatu hal yang berlebihan menaikkan perkara ini. Persoalannya hanya orang demo, tidak ketemu dengan kepala desa, dia kecewa terus dia segel dengan triplek. Yang rusak tak ada, aktifitas di kantor desa tetap berjalan kok," katanya.
Maka, tim Tapak sendiri, kata Suroto berharap hakim dengan hati nuraninya dapat memutus bebas kelima orang terdakwa tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya, lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Status tersangka tersebut gara-gara kelima warga tersebut memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa setempat.
Kelima tersangka tersebut adalah masing-masing Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.
Kelima orang warga itu dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “Disegel” pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (3/9/ 2022).
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan sebagai bentuk protes atas dugaan diperjualbelikanya ratusan hektare tanah ulayat kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu kepada oknum perusahaan yang ada di sekitar Desa Senama Nenek.
“Dari data yang kami dapat ada belasan miliar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut,” kata Suroto, salah satu Kuasa Hukum warga dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau, dalam keterangan persnya kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (7/3/2023) lalu.
Mereka menduga penetapan kliennya sebagai Tersangka yang hanya karena memakukan triplek bertuliskan segel tersebut sangat dipaksakan.
“Karena awalnya dalam proses penyelidikan, Klien kami dituduh memecahkan kaca-kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek pada Sabtu 3 September 2022 pukul 09.00 Wib saat aksi unjuk rasa tersebut, akan tetapi tuduhan tersebut dapat Klien kami bantah dengan menunjukkan foto dan video lengkap dengan keterangan jam berapa foto dan video tersebut diambil. Yang menunjukkan bahwa sampai dengan aksi unjuk rasa selesai yakni Pukul 18.00 Wib, kondisi Kantor Desa Senema Nenek termasuk jendela-jendela tidak ada yang rusak,” cakapnya.
Setelah tuduhan pengrusakan terhadap kaca–kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek dapat dibantah dengan bukti–bukti yang akurat, kemudian Penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak pernah lagi mempertanyakan hal tersebut kepada warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang bertuliskan ‘Disegel’ yang dipakukan ke kusen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek pada saat aksi unjuk rasa dan peristiwa inilah yang membuat lima orang Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka,” tulis Tapak lagi.
Para advokat ini mengatakan kalau kliennya sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka hanya karena memakukan triplek di kusen pintu masuk Kantor Desa Senama Nenek. Sebab apa yang dilakukan warga tersebut tidak ada mengakibatkan kerusakan melainkan cuma meninggalkan bekas lubang sebesar jarum pada konsen pintu tersebut.
Tim Tapak juga mengungkap fakta lain bahwa saat penyegelan terjadi kantor desa tersebut memang sedang tidak difungsikan karena Kantor Desa Senama Nenek sedang direnovasi dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain.
“Penyegelan yang dilakukan klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya meski sudah beberapa kali diundang oleh oleh pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat Senama Nenek kepada oknum perusahaan,” jelasnya lagi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |