Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
|
BENGKALIS(CAKAPLAH) - Kasus penyematan bendera merah putih di leher seekor anjing dilakukan oleh pria inisial RH di Bengkalis berakhir damai. Perkara ini diselesaikan melalui restorasi justice (RJ).
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, penyelesaian perkara dengan RJ dilakukan ini karena beberapa alasan, diantaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.
Baca: Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
"Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres, Rabu (16/8/2023).
Kapolres juga mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini. Dengan tetap menjaga nilai-nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
Baca: Pria di Bengkalis Jadi tersangka karena Lilitkan Bendera di Leher Anjing, Hotman Paris Turun Tangan
Baca: Disebut Lebai Jadikan Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing Tersangka, Kapolres Minta Saran
"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan SARA (suku, agama, ras, antargolongan), mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur-unsur itu, kami hanya melihat unsur - unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi,"cakapnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |