"Seingat saya, akhirnya Pak Johar hanya terima Rp155 juta (dari kesepakatan Rp125 juta)," ujar saksi Riki Hariansyah di persidangan kasus pengesahan RAPBD Riau 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (6/12)
Riki mengatakan uang itu diterimanya dari Ahmad Kirjauhari tak lama setelah dirinya dan Ahmad Kirjauhari bertemu Johar di Lick and Latte Cafe.
Dari kafe itu, Riki mengantarkan Kirjauhari ke rumahnya. Dia disuruh menunggu. Tak lama kemudian, Kirjauhari keluar membawa dua kantong plastik berisi ung. "Satu kantong untuk saya dan satu kantong untuk Pak Ketua (Johar). Saya tak lihat isinya," kata Riki.
Setelah itu, Riki pergi ke rumah Johar di Perumahan Pemda. Saat itu, di rumah Johar juga ada pembantu rumah tangga yang membukakan pintu pagar. Setelah kenalkan diri, ia masuk ke rumah Johar. "Saya serahkan satu bungkus ke Pak Johar di ruang kerjanya," ucap Riki.
Saat akan pulang, kata Riki, dirinya disuruh menunggu oleh Johar. Kemudian Johar menghitung uang yang diberikan Riki. Jumlahnya hanya 150 juta dan Johar komplain.
"Memang harusnya Rp155 juta . Pak Johar komplain dan saya jawab tidak tahu tanya saja ke Kirjauhari," kata Riki mengulangi ucapannya kepada Johar saat itu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, Riki menyatakan awalnya Johar meminta bagian Rp200 juta saat di Latte Cafe. Namun saat itu, Kirjauhari menyatakan hal itu tak mungkin. "Kirjauhari bilang uangnya tak cukup ketua," tutur Riki.
Terkait adanya pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau dengan Annas Maamun, diakui oleh Riki. Dia mengaku diajak Kirjauhari ke sana karena sebelumnya Johar bilang akan bertemu di kediaman gubernur.
"Bersama-sama Kirjauhari di mobil tunggu Johar. Setelah Johar keluar, kami bersama-bersama masuk. Di sana tidak ada Suparman tapi ada Aziz Zainal dan beberapa orang lainnya. Di situ dibahas keinginan Riau Pesisir dan pembahasan APBDP, termasuk murni," jelas Riki.
Saat itu, Annas keluarkan bundel yang dicoret tangan sendiri. Itu sudah final jadi bahan RAPBDP. Dia mengaku tidak mengetahui ada uang untuk pengesahan RAPBDP itu.
"Saat itu belum tahu ada titipan ke Kirjauhari. Tahu ada uang beberapa hari kemudian, malam jelang paripurna," kata Riki..
Sebelum paripurna, Riki dan Kirjauhari serta sejumlah anggota DPRD Riau lain kumpul di ruang Johar. "Kita kumpul di ruang ketua, ada kegalauan ketua takut tidak kuorum," kata Riki.
Melihat itu, Kirjauhari berusaha menenangkan Johar. "Tenang saja ketua. Ini kan sudah ada. Saya rasa maksudnya ada itu uang," ucap Riki.
Atas keterangan itu Johar membantah. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp150 juta yang dititipkan melalui Riki.
"Saya merasa tidak pernah menerima uang. Kecuali menerima uang Rp100 juta yang merupakan pinjaman (kepada Kirjauhari," kata Johar.
Hakim langsung mengkonfrontir hal itu kepada Kirjauhari. "Saya tidak punya uang untuk dipinjamkan," tuturnya.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |