![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengingat para pengelola air minum untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menikmati air minum dari PDAM ini dengan baik.
Hal itu disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan saat membahas perhitungan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum se-Provinsi Riau tahun 2024, Kamis (14/9/2023) di kantor Gubernur Riau.
Pembahasan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Batas Atas dan Batas Bawah Kabupaten/Kota.
"Kami (Pemprov) ingin terus membantu memberi pembinaan pada BUMD Air Minum. Semakin baik kerja BUMD-nya, semakin rendah pula harga jual airnya," katanya.
Job Kurniawan mengatakan, air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan masyarakat tidak merasa ini adalah kebutuhan yang dipenuhi oleh pemerintah. Namun, dilanjutkannya, penyediaan air minum termasuk target kinerja pemerintah.
"Sanitasi air minum ini termasuk target kerja pemerintah, di BUMD, PDAM. Bukan hanya penyediaan air bersih, namun juga air minum harus terjaga," sebutnya.
Karena itu, Job Kurniawan berharap masyarakat dapat mengubah pola pikirnya tentang air minum jika air ini dapat didapatkan dengan mudah dan murah.
"Dari yang pertamanya mungkin mengambil air sumur dan dimasak, sekarang bisa langsung air minum," ujarnya.
Untuk itu, Job Kurniawan meminta swasta yang bekerjasama dengan pemerintah dalam mengurus tarif air minum ini bersama-sama membenahi tarif.
"Jika tarif terlalu tinggi, maka dicari cara untuk efisiensi. Kami harap, pihak swasta bisa bersama dengan pemerintah membahas dan mengurus soal tarif air minum ini," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05




