Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Syamsuar akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur Riau pada 3 November 2023 bersamaan dengan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD, DPR RI dan DPD RI peserta pemilu 2024 oleh KPU.
Masa jabatan Syamsuar berakhir lebih cepat karena yang bersangkutan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar. Maka sesuai aturan kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri ketika namanya terdaftar dalam DCT Caleg.
Namun hingga hari ini, Selasa (31/10/2023) Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum kunjung keluar. Padahal sisa waktu jelang pengumuman DCT tinggal empat hari lagi.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardani, Selasa (31/10/2023). "Itu belum keluar (SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar)," katanya.
Elly Wardhani mengatakan, hingga saat ini SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Elly menegaskan, SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Karena itu, pihaknya mengimbau agar semua kalangan bersabar menunggu SK tersebut. Sebab bisa saja SK pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar tersebut dikeluarkan saat Daftar Calon Tetap (DCT) umumkan pada 4 November 2023 mendatang.
"Iya, besar kemungkinan berbarengan dengan DCT keluarnya (SK pemberhentian Gubri Syamsuar). Jadi sabar, kita tunggu," tukasnya.
Untuk diketahui, pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau nantinya akan diumumkan pada saat rapat paripurna DPRD Riau. Berdasarkan informasi jadwal paripurna tersebut diagendakan pada 3 November mendatang.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |