Gubernur Riau Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepekan belakangan ini, beredar informasi Syamsuar sudah membuat surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur Riau. Kabarnya, Pemprov Riau juga telah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, hingga kini surat pengunduran diri mantan Bupati Siak itu belum terlihat ke publik. Berbeda dengan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang sudah membuat surat pengunduran dan ditembuskan ke DPRD setempat.
"Setahu saya belum ada. Tapi tak tahu kalau langsung sama ketua (Ketua DPRD Riau, red)," kata Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Kamis (21/9/2023).
Surat pengunduran diri tersebut sebagai syarat Syamsuar maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Di dalam aturannya, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, dimana jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi perihal surat pengunduran diri Syamsuar sebagai Gubernur Riau apakah sudah dikirim ke Kemendagri mengaku belum menerima usulan pemberhentian tersebut.
"Belum. Kalau itu tanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena ke Biro Pemerintahan belum ada masuk," kata Elly Wardhani.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |