PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku penipuan serta penggelapan berinisial ZA (54) diringkus oleh Polsek Tenayan Raya. Modusnya, pelaku membeli 15 ribu liter solar, namun tidak dibayar hingga merugikan sebuah perusahaan minyak sebesar Rp210 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (21/4/2023) yang lalu. Saat itu pelaku bertemu dengan korban di salah satu kafe yang ada di Pekanbaru.
"Dalam pertemuan tersebut pelaku memesan solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter untuk diantar ke Perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran," kata Dodi, Jumat (3/11/2023).
Kemudian keesokan harinya, korban langsung mengantar pesanan BBM dolar tersebut menggunakan dua unit mobil Tangki Colt Diesel warna putih biru yang berukuran 1000 liter dengan 500 liter ke lokasi yang diminta oleh pelaku.
"Namun, setelah diantar, hingga saat ini pelaku tak kunjung membayar tagihan 15 ribu liter solar tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," cakapnya.
Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
"Dihadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |