Ketua PGRI Provinsi Riau Muhammad Syafii
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau buka suara soal pembekuan organisasi profesi guru di Riau oleh Pengurus Besar (PB) PGRI.
Tak hanya Provinsi Riau, pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut) juga dibekukan oleh PB PGRI.
Selain tiga provinsi, PB PGRI juga membekukan pengurus PGRI di lima kabupaten kota, yakni pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan (Provinsi Jatim), serta Kota Tebing Tinggi (Provinsi Sumut).
BACA : PB PGRI Bekukan Pengurus PGRI Riau, Jawa Timur dan Sumut
"Kalau dibekukan, tentu dingin-dingin saja. Kalau terima tidak terimanya tentu harus sesuai AD/ART PGRI. Jika tidak sesuai AD/ART tentu kita tidak terima. Tapi kita tanggapi dingin-dingin saja, saat ini masih berjalan sesuai koridor yang berlaku," kata Ketua PGRI Provinsi Riau Muhammad Syafii, Sabtu (4/11/2023).
Syafii menyatakan, persoalan tersebut muncul tak lain dari PB PGRI itu sendiri. Polemik ini berawal ketika Ketua PB PGRI memecat Sekretaris Jenderal PB PGRI.
"Tentu kalau kita kembalikan ke AD/ART, ini kan sudah parah. Kalau bahasa KLB itu di AD/ART nomenklaturnya ada. Jadi jangan dibayangkan yang tidak-tidak," ujarnya.
"KLB yang dilakukan itu merupakan hak akomodasi demokrasi. Namun persoalan benar atau salah, kita menyerahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," tambahnya.
Menurutnya, pembekuan yang diatur dalam AD/ART ketika ada kesalahan. Namun jika ada permasalahan harus ada peringatan tertulis. Tapi yang terjadi hal itu tidak dijalankan.
"Jadi jangan kolektif kolegial. Ini PGRI organisasi profesi. Sekarang pertanyaan kita ini organisasi masyarakat (Ormas) atau organisasi profesi? Sedangkan siswa saja ketika bersalah harus diberi peringatan," sebutnya.
"Jadi jangan pakai tangan besi, pakai ancam mengancam. Karena kita berorganisasi di PGRI ini lebih kepada bagaimana kita dapat melayani guru. Ketika ada perbedaan pendapat di sebuah organisasi itu dinamika. Ketika ada permasalahan internal, seharusnya bisa dibicarakan secara internal. Jangan pakai ancam mengancam dan memecat," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembekuan tersebut lantaran pengurus PGRI pengurus PGRI tiga provinsi dan lima kabupaten kota itu dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Pembekuan pengurus PGRI di daerah itu tertuang dalam Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jatim, Provinsi Riau, Provinsi Sumut, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jatim Masa Bakti 2019-2024 tertanggal 3 November 2023.
Pembekuan itu karena pengurus PGRI tiga provinsi dan lima kabupaten kota tersebut menginisiasi, merencanakan, mengajak dan terus berupaya untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa yang ilegal, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya pada 3-4 November 2023.
PB PGRI mengaku Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 adalah ilegal.
"KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |