PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau bersama dua provinsi lainnya yakni Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut) dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PGRI.
Selain provinsi, PB PGRI juga membekukan pengurus PGRI di lima kabupaten kota, yakni pengurus PGRI tiga provinsi dan lima daerah yakni Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan (Provinsi Jatim), serta Kota Tebing Tinggi (Provinsi Sumut).
Pembekuan tersebut lantaran pengurus PGRI tiga provinsi dan empat kabupaten kota itu dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Pembekuan pengurus PGRI di daerah itu tertuang dalam Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jatim, Provinsi Riau, Provinsi Sumut, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jatim Masa Bakti 2019-2024.
Diketahui, pembekuan itu karena pengurus PGRI tiga provinsi dan lima kabupaten kota tersebut menginisiasi, merencanakan, mengajak dan terus berupaya untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa yang dinilai PB PGRI sebagai ilegal, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya pada 3-4 November 2023.
Sebelumnya, PB PGRI mengaku Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 adalah ilegal.
"KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Sementara itu hingga berita ini dimuat CAKAPLAH.COM belum mendapatkan keterangan resmi dari pengurus PGRI Riau terkait pembekuan pengurus PGRI tersebut.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara |